Kabupaten Indragiri Hulu Targetkan Perbup Mulok Budaya Melayu Riau Terbit Paling Lama Dua Pekan Lagi
Pj Bupati Inhu, Chairul Rizki
RIAU1.COM - Sejauh ini, baru 5 kabupaten/kota di Provinsi Riau telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup)/Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang penyelenggaraan pembelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau (Mulok BMR) dilingkungan pendidikan.
Adapun 5 kabupaten/kota tersebut yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kabupaten Pelalawan.
Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang belum memiliki Perbup Mulok BMR ini menargetkan, akan menjadi kabupaten/kota ke 6 dalam penerbitan Perbup Mulok BMR.
"Saya mempunyai target Inhu akan menjadi urutan ke-6 penerbitan Perbup penyelenggaraan Mulok BMR," kata Pj Bupati Inhu Chairul Riski saat bersilaturahmi bersama Lembaga Adat Melayu Riau.
Meunurut dia, pembelajaran Mulok BMR merupakan mata pelajaran yang sangat penting bagi dunia pendidikan di Provinsi Riau khususnya Inhu, sebab melalui mata pelajaran tersebut anak-anak Melayu Riau akan mengenali budaya, sejaran, tokoh dan lainnya yang dianggap berpengaruh dalam peradaban Melayu di Riau.
"Insyaallah Perbup-nya akan kita selesaikan dalam waktu seminggu atau dua minggu," tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya bersama penerbitan hukum di Inhu akan secepatnya mengurus penerbitan Perbup tersebut dengan harapan pembelajaran Mulok BMR dapat diajarkan dan berjalan sesuai harapan. ***