Berikut Ketentuan Mulok Budaya Melayu Riau jika Ingin Dimasukkan ke Dapodik

12 Juni 2021
Junaidi

Junaidi

RIAU1.COM - Mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok) Budaya Melayu Riau (BMR) akan dimasukkan ke dalam data pokok pendidikan (Dapodik), namun harus mengantongi beberapa persyaratan. 

Begitu dikatakan Rektot Unilak, Junaidi yang juga merupakan pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.

"Jika Mulok BMR dimasukkan ke Dapodik, maka harus didaftarkan langsung ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi," kata dia.

Yang mana, sebut dia, untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat harus didaftarkan langsung oleh Dinas Pendidikan Provinsi, sedangkan Sekolah Dasar (SD) sederajat, dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat didaftarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 

"Persyaratan yang harus dilengkapi, yakni harus ada instrumen dasar hukum, yaitu Perbup/Perwako tentang pelaksanaan kurikulum di kabupaten/kota, serta kurikulum harus disahkan," ujarnya.

Untuk tingkat SD sederajat dan SMP sederajat disahkan melalui Keputusan Bupati atau Perbub. Sementara untuk tingkat SMA sederajat melalui Peraturan Gubernur (Pergub). 

"Lalu surati Kemendikbudristek serta dilampirkan kurikulum yang disahkan dan dasar hukumnya, sebab kalau kurikulum tidak disahkan apa dasar guru mengajarkan Mulok BMR ini di sekolah," pungkas Junaidi.

Untuk diketahui, di Provinsi Riau sendiri, sebanyak 5 kabupaten/kota telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) / Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang penyelenggaraan pembelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau (Mulok BMR) di lingkungan pendidikan. 

Adapun 5 kabupaten/kota tersebut yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kabupaten Pelalawan.