Dituding Pimpin Rapat Ilegal Pemilihan Pengurus FKUB Riau, Ini Pembelaan Edy Natar

10 Juni 2021
Wagubri, Edy Natar

Wagubri, Edy Natar

RIAU1.COM - Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution memberi penjelasan terkait berita yang beredar terkait dengan pemilihan kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang ramai dibicarakan dan disebut memimpin rapat ilegal.

"Saya ingin sampaikan bahwa FKUB kita hari ini, itu akan berakhir masa kepengurusannya itu hari ini tanggal 9, kepengurusan 2016-2021. Karena akan berakhir, kita memfasilitasi untuk dibentuk kembali kepengurusan yang baru," kata Edy Natar.

Kemudian dia menjelaskan, bahwa dasar pembentukan FKUB ada dua yang pertama Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama berdaya FKUB dan pendirian rumah ibadah.

Adapun dasar yang kedua yaitu Peraturan Gubernur Riau nomor 28 tahun 2007 tentang organisasi dan tata kerja FKUB Provinsi Riau.

"Terkait dengan berakhirnya masa jabatan kepengurusan FKUB pada hari ini maka pemerintah daerah dalam hal ini memfasilitasi karena kepengurusan FKUB 2016-2021 berakhir pada 9 Juni dan itu dilakukan supaya tidak terjadi kekosongan," ujarnya.

Agar tidak terjadi kekosongan, sambung dia, pembentukan FKUB Provinsi Riau itu menurut pasal 8 ayat 2 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006 juga Peraturan Gubernur Riau nomor 28 tahun tahun 2007 menyebutkan bahwa FKUB dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah. 

"Masyarakat dalam hal ini masyarakat yang dimaksud adalah pemuka agama," tuturnya.

Sambung dia lagi, menurut pasal 1 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang dimaksud tokoh pemuka agama, adalah tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan an maupun yang tidak memimpin maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan. 

"Jadi pemuka agama itu bisa sebagai pemimpin organisasi keagamaan bisa juga tidak sebagai pemimpin tetapi dia orang yang diakui sebagai panutan keagamaan di lingkungannya," jelasnya.

Edy menegaskan bahwa di dalam aturan menteri juga dijelaskan tentang FKUB, yang mana jumlah kepengurusan FKUB ditingkat Provinsi itu maksimal 21 orang, untuk ditingkat Kabupaten jumlahnya maksimal 17 orang dan dikecamatan maksimal 13 orang. 

"Artinya jika maksimalnya 21 orang untuk maka bisa juga kurang dari angka maksimal tersebut," terang dia.

Kemudian Edy juga menyebutkan bahwa, Pemerintah tidak dilibatkan dalam pemilihan kepengrusan FKUB Provinsi Riau, namun pemerintah mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi dalam pembentukan forum tersebut yang di prakarsai oleh masyarakat. 

"Pemerintah hanya memfasilitasi, dalam hal ini diwakili oleh Wakil Gubernur," demikian Edy Natar.