Komisi IV DPRD Riau Minta Pihak Terkait segera Tindak Tegas ODOL Yang Merusak Jalan

10 Juni 2021
Komisi IV DPRD Riau Hearing dengan FPAN soal jalan Rusak karena ODOL

Komisi IV DPRD Riau Hearing dengan FPAN soal jalan Rusak karena ODOL

RIAU1.COM - Ketua Komisi IV DPRD Riau, Parisman Ihwan medesak pihak terkait segera melakukan action dalam hal menertibkan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih beroperasi. Hal ini diminta lantaran ODOl tersebut telah membuat kerusakan jalan yang ada di Riau.

Demikian disampaikan Politisi Golkar ini usai mengundang Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) Air Molek, Balai Perhubungan Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan, dan Dinas PUPR, Rabu  9 Juni 2021.

"Kita minta harus ada action, supaya ODOL ini tidak merusak jalan kita lagi, di Air Molek itu kita sudah minta supaya truk bertonase besar jangan lagi melintas di Jalan Jenderal Sudirman, mereka harus memutar," kata Parisman. Rabu 9 Juni 2021 kemarin.

Sebab, lanjut Iwan sapaan Parisman jalan Jenderal Sudirman tersebut merupakan jalan yang dipadati oleh masyarakat, sehingga tak jarang keberadaan truk betonase besar menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

Soal kekurangan sarana dan prasarana dalam melakukan penertiban ODOL. Ini kata Iwan akan menjadi perhatian dari Komisi IV DPRD Riau yang membidangi persoalan perhubungan.

"Jembatan timbang itu harus dilengkapi sarana dan prasarananya, baik tempat penyimpanan barang berlebih, alat-alat untuk mengurangi tonase dan termasuk juga tempat parkir kendaraan bertonase berat,"ujarnya.

Memang diakui anggota DPRD Riau dapil Pekanbaru, jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) Balai Perhubungan masih sangat kurang dalam hal penindakan,  padahal mestinya ada orang-orang yang harus mengawasi ini selama 24 jam. 

"Untuk mencapai Zero ODOL 2023, Pemda dan Pemerintah Pusat harus melengkapi sarana dan prasarana, baru program Zero ODOL 2023 bisa terlaksana dengan baik,"pintanya.

Karena jembatan timbang merupakan kewenangan pemerintah pusat, Iwan menyebut pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini ke pemerintah pusat. Karena, dalam penindakan ODOL sudah ada regulasinya, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Kalau penjelasan dari Dinas PUPR, penindakan di jalan raya harus ada penilangan dari pihak kepolisian. Dishub tidak punya hak menilang, kecuali razia. Dan razia itu harus didampingi kepolisian dan balai," tutupnya.