
Petugas pajak di Riau menyita truk milik pengemplang pajak pada 27 Mei 2021 lalu. Foto: Kanwil DJP Riau.
RIAU1.COM -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau melalui 5 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah selesai melakukan tindakan penyitaan terhadap aset wajib pajak. Ada 11 aset yang disita petugas pajak.
Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau Rizal Fahmi dalam siaran persnya, Rabu (9/6/2021), menyatakan, petugas pajak dari lima KPP telah selesai melakukan penyitaan aset pengemplang pajak pada 27 Mei lalu. Aset yang disita berupa barang maupun rekening.
"Kami menyita aset para penunggak pajak ini sekitar Rp4,4 miliar. Sebelum penyitaan, kami telah melakukan cara-cara persuasif seusai dengan prosedur tindakan penagihan," ujarnya.
Lima KPP yang melakukan tindakan penyitaan antara lain KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Rengat, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci. Sebelas aset pengemplang pajak yang berhasil disita berupa 2 rekening, 7 unit truk, 1 unit mobil double cabin, dan 1 bidang tanah kosong.
"Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan, kegiatan penyitaan aset dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan (lelang) atau pemindahbukuan rekening ke kas negara," tegas Rizal.
Sementara itu, Kanwil DJP Riau memberikan apresiasi tinggi bagi wajib pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya dan akan bertindak adil dan tegas bagi para penunggak pajak. Diharapkan, hal ini dapat dijadikan pembelajaran bagi wajib pajak lain sehingga semakin sadar dan patuh untuk memenuhi kewajibannya demi tercapainya penerimaan negara yang berguna bagi pembangunan nasional.