Ada Perusahaan di Riau tak Bayar THR, Sanksi Pencabutan Izin Bisa Diberlakukan

26 Mei 2021
Kadisnakertras Riau, Jonli

Kadisnakertras Riau, Jonli

RIAU1.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau memberi ancaman sanksi bagi perusahaan yang tak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja/buruh. 

Pasalnya, dari 18 pengaduan karyawan yang masuk di Posko Pengaduan THR, 10 perusahaan diantaranya sampai saat ini belum juga menunaikan kewajibannya. 

Berdasarkan data yang dirangkum Disnaker Riau, ada delapan perusahaan sudah membayar hak karyawan, walaupun ada yang diangsur dua sampai tiga kali berdasarkan kesepakatan. 

"Artinya masih 10 perusahaan lagi yang belum sama sekali membayar tunjangan hari keagamaan (THR). Ini sedang kita proses. Bagi perusahaan yang tidak mau membayar THR nanti kita beri sanksi," kata Kepala Dinsaker Riau, Jonli, Selasa 25 Mei 2021.

Sesuai aturan sebelum dijatuhkan sanksi, tambah Jonli, terlebih pihaknya membuat nota pemeriksaan pertama agar perusahaan berkenan mengikuti aturan dan membayar hak pekerja/buruh.

"Kalau nota pertama tak ditanggapi, kita buat nota kedua sampai ketiga. Kalau tidak juga ditanggapi, maka kita akan sampaikan ke pimpinan yakni Gubernur untuk memberi sanksi. Sesuai aturan itu sanksi bisa saja pencabutan izin. Itu sanksi yang paling berat. Kita akan lihat ketidakmampuan perusahan membayar THR pekerja/buruh," tegasnya.

Dia juga meminta perusahaan yang masih membayar THR setengah sesuai nota pemeriksaan pertama, agar segera melunasi kewajibannya. 

"Tadi ada empat perusahaan di Dumai yang kita panggil untuk melunasi THR pekerja/buruh. Karena mereka ini baru membayar THR setengah satu, dua dan tiga hari sebelum Lebaran. Makanya kita panggil apa persoalannya sampai selesai Lebaran kok belum dibayar," terangnya. 

"Tapi ada juga perusahaan yang sudah melunasi. Seperti di Pelalawan itu, ada tiga laporan yang masuk semuanya sudah melunasi, walaupun THR dibayar diangsur. Itu tak masalah asal lunas. Karena surat edaran Menaker itu tidak mengurangi nilai rupiah. Hanya dibolehkan membayar secara diangsur apakah dua atau tiga kali berdasarkan kesepakatan. Keringan ini diberikan karena pertimbangan kondisi pandemi Covid-19," demikian Jonli.***