Sebanyak 70 Narapidana di Riau Dapat Remisi Hari Raya Waisak, Di Bengkalis Paling Banyak

26 Mei 2021
Penyerahan SK remisi

Penyerahan SK remisi

RIAU1.COM - Pada hari Raya Waisak tahun 2565 BE, Rabu 26 Mei 2021 ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau memberikan remisi khusus bagi 70 narapidana yang beragama Buddha.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 69 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa hukuman sebagian, dan 1 orang diantaranya mendapatkan RK II atau dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukumannya.

"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto.

Dia merincikan, narapidana di Lapas Kelas IIA Bengkalis menjadi penerima remisi paling banyak, yaitu 19 orang, disusul Lapas Kelas IIA Pekanbaru 14 narapidana, dan Rutan Kelas I Pekanbaru sebanyak 8 narapidana.

"Lapas Kelas IIA Pekanbaru menjadi satu-satunya lapas/rutan yang narapidananya menerima RK II di Hari Waisak Tahun 2021 ini, yaitu sebanyak 1 orang," ujarnya.

Kemudian, tambah Pujo, secara nasional, Kemenkumham RI memberikan Remisi Waisak kepada 1.078 dari 2.069 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia, dengan 12 orang diantaranya langsung bebas setelah menerima RK II. 

"Pemberian Remisi Khusus Waisak 2021 ini berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp633.165.000 dengan rincian Rp624.495.000 dari 1.066 narapidana penerima RK I dan Rp8.670.000 dari 12 narapidana penerima RK II," tutur dia.

Untuk diketahui, tahun ini, narapidana terbanyak mendapat RK Waisak berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 221 orang, Kanwil Kemenkumham Banten sebesar 153 orang dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat berjumlah 140 orang.***