Tanjak Riau Masuk Arsip Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia

23 Mei 2021
Kadispar Riau, Roni Rakhmat

Kadispar Riau, Roni Rakhmat

RIAU1.COM - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Roni Rakhmat mengatakan, bahwa sesuai surat pencatatan inventarisasi Kekayaan, Intelektual Komunal Indonesia, Nomor PT14202100033, Kemenkumham telah mendokumentasikan dan mengarsipkan Tanjak Riau.

"Alhamdulillah Tanjak Riau telah resmi tercatat dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. Suratnya telah resmi ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham," kata Roni Rakhmat, belum lama ini melalui keterangan resmi.

Dalam surat itu sebut Roni, disebutkan, Tanjak Riau masuk dalam jenis pengetahuan tradisional, yakni kemahiran membuat kerajinan tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional. 

"Ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Dr Freddy," ujarnya.

Pada malam Anugerah Pariwisata Indonesia, sambung dia, Riau meraih enam penghargaan pariwisata sekaligus dalam berbagai kategori.

"Alhamdulillah Riau berhasil meraih enam kategori penghargaan pariwisata dan telah menerima surat pencatatan inventarisasi Kekayaan, Intelektual komunal pengetahuan tradisional Tanjak Riau," pungkasnya.***