Jasa Raharja Berikan Santunan Rp 50 Juta Bagi Korban Meninggal di Tol Permai

21 Mei 2021
Petugas Jasa raharja Sambangi korban kecelakaan tol Permai/net

Petugas Jasa raharja Sambangi korban kecelakaan tol Permai/net

RIAU1.COM -Kecelakaan di jalan Tol Pekanbaru - Dumai kembali terjadi. Kali ini, kecelakaan itu melibatkan kendaraan jenis Minibus dengan plat nomor kendaraan BM 1314 ZG dan BM 9108 RU di KM 64 Jalur B.

Dalam kejadian tersebut, 2 orang meninggal dunia, 5 orang mengalami luka berat dan 1 orang mengalami luka ringan. Total dalam kecelakaan tersebut sebanyak 8 orang.

Langkah cepat dilakukan oleh Jasa Raharja Cabang Riau. Dimana korban yang meninggal dunia dalam hari yang sama mendapatkan santunan yang diberikan kepada ahli waris.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau, Akhdiyat Setya Purnama mengatakan jika untuk korban meninggal dunia atas nama Erdina Br. Siregar diserahkan santunannya ke suaminya Zulkifli.

"Sedangkan untuk korban meninggal dunia atas nama Gibson Maruli Tanjung diserahkan ke istrinya yakni Siti Nurmala Sari yang beralamat Gunung Manoin Kec. Portibi Kab. Padang Lawas Provinsi Sumut," jelasnya kepada Riau24.com, Kamis, 20 Mei 2021.

Dilanjutkan dia, untuk korban meninggal dunia masing-masing mendapatkan santunan meninggal dunia Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta. Santunan meninggal dunia Jasa Raharja merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu meringankan beban korban laka lantas.


Sedangkan untuk korban luka-luka, lanjutnya, saat ini tengah di rawat di RS Pemata Hati Duri dan semuanya sudah mendapatkan jaminan rawatan dari Jasa Raharja sebesar Rp 20 juta.

"Jasa Raharja Riau turut prihatin atas musibah ini dan menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bekendara dimana saat ini cuaca sedang sering hujan yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Bagi masyarakat yang akan berpergian selalu cek kondisi kendaraan dan pastikan kondisi tubuh fit," demikian Akhdiyat Setya Purnama. (IBL)