Pemerintah Larang Takbir Keliling di Malam Lebaran 2021: Di masjid dan mushalla boleh

Pemerintah Larang Takbir Keliling di Malam Lebaran 2021: Di masjid dan mushalla boleh

12 Mei 2021
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Kementerian Agama Provinsi Riau dengan tegas melarang kegiatan takbir keliling pada malam hari raya Idul Fitri 1442 H. Hal itu disebabkan untuk mencegah penularan virus Covid-19 di masyarakat.

"Berdasarkan surat edaran Menag RI No SE 07 tahun 2021 bahwa Takbir keliling tidak diperbolehkan. Sebab jika dilakukan dengan cara berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunanan dan menularkan covid. Karena itu kita tidak perkenankan,"kata Kepala Kanwil Kemenag Riau Mahyuddin. Rabu 12 Mei 2021.

Mahyuddin menambahkan, aturan tersebut tidak mengartikan larangan gelaran takbiran. Dia menyarankan, takbiran masih dapat dilakukan namun hanya berlangsung di musala dan masjid dengan protokol kesehatan ketat.

"Jadi kita batasi takbiran, takbiran di musala/masjid saja itu pun dengan pembatasan 10 persen dari kapasitas ya dan wajib pakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan,"tegas dia.

Ditanya jika masih ada masyarakat yang nekat takbir keliling, Mahyuddin mengatakan pihaknya menyerahkan pada pemerintah daerah setempat dan gugus tugas untuk memberi teguran.

"Kita hanya menghimbau larangan takbiran, dan jika ada yang nekat pemerintah daerah dan gugus tugas yang mengambil tindakan ,"tutupnya.