PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 31 Mei

11 Mei 2021
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Yang mana akan diberlakukan dari tanggal 18-31 Mei 2021.

"Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap VIII yaitu tanggal 18 sampai 31 Mei akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi. Tentu 18 sampai 31 Mei ini adalah periode dua minggu daripada pascamudik Hari Raya Lebaran dan tentu pengetatan dari 3T [tracing, testing, dan treatment]," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dari 30 provinsi yang saat ini melaksanakan PPKM Mikro, 11 provinsi sebut Airlanggs mengalami tambahan konfirmasi harian, "Lima provinsi yang meningkat cukup tajam, yaitu Kepulauan Riau, Riau, Sumatra Selatan, Aceh, dan Kalimantan Barat dan sebagian itu akibat dari datangnya pekerja migran," ujarnya.

Kenaikan tren konfirmasi kasus harian tersebut, jelas Airlangga, mengakibatkan tujuh provinsi mempunyai tingkat keterisian tempat tidur atau BOR (Bed Occupancy Ratio) Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 50 persen. Ketujuh provinsi tersebut adalah Sumatra Utara (63,4 persen), Riau (59,1 persen), Kepulauan Riau (59,9 persen), Sumatra Selatan (56,6 persen), Jambi (56,2 persen), Lampung (50,8 persen), dan Kalimantan Barat (50,6 persen).

"Ini terutama kenaikan memang terjadi di Sumatra, oleh karena itu Sumatra menjadi perhatian dari pemerintah. Sedangkan di Jawa terlihat bahwa BOR rata-rata di bawah 40 persen dan ini merupakan yang terendah sepanjang periode PPKM Mikro," ujarnya.

Airlangga juga memaparkan bahwa terjadi kenaikan tren mobilitas penduduk nasional di tujuh hari terakhir, terutama di Maluku Utara, Bengkulu, dan Sulawesi Tenggara.

"Kita melihat dalam bulan Ramadan ini sektor retail, mal, dan toko bahan makanan mobilitasnya tinggi," tutur Airlangga.**