Kelmi Amri
RIAU1.COM -Fraksi Demokrat DPRD Riau, mendukung langkah yang diambil oleh komisi V dengan merekomendasikan dua hal, yakni menggunakan hak interpelasi, atau pembentukan pansus covid19.
Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Riau, Kelmi Amri Jumat 7 Mei 2021 mengatakan, Interpelasi penting dalam omplementasi tugas sebagai wakil wakyat, serta diatur dalam PP 12 Tahun 2018 tentang pedoman tata tertib DPRD dan di kabarkan ke dalam Tata Tertib DPRD.
"Setelah RDP dengan gugus tugas tak digubris ya cara lain Tentu Interpelasi. Biar nanti kepala daerah yang memberi penjelasa lepada DPRD tentang kinerja gugus tugas yang perlu di evaluasi. Kalau RDP tak di hadiri, berarti pemerintah daerah yang menginginkan interpelasi itu terjadi. Mungkin pemerintah daerah merasa akan lebih tehormat bila memberi penjelasan dalam sidang Paripurna, ya solusinya Interpelasi," kata Kelmi.
Ketua DPC Demokrat Rohul ini mengatakan, nantinya, penggagas atau pengusul memberi penjelasan dalam paripurna dan masing-nasing pengusul memberikan pandangan melalui Fraksi dan hak Interpelasi sah, bila mendapatkan persetujuan mayoritas dari 1/2 anggota yang hadir.
"Tentu kawan-kawan di Komisi V yang ada beberapa Fraksi kita dorong membuat usulan dan tentunya ada tahapannya. Fraksi Demokrat siap merumuskan itu dan memfasilitasi apa yang terjadi denga Komisi V, dimana niat naik RDP dengan Gugus Tugas tak digubris. Itu tak elok,"terangnya.
"Mestinya RDP itu dihadiri dengan tujuan agar semua bisa dijawab ke publik. DPRD itu kan Ingin koordinasi jalan. Ingin segala kendala bisa diatasi dan dicarikan solusinya,"lanjunya.
Kelmi menjelaskan, DPRD paham Gugus Tugas sedang fokus, dan semua pihal semangatnya sama. Tapi juga harus bisa saling berkoordinasi, karena ini merupakan persoalan nasib rakyat Riau. Tentu DPRD ingin tahu pula sudah sejauh apa langkah konkrit Pemprov melalui gugus tugas dalam pengendalian covid 19 yang akhir-akhir ini melonjak tajam.
"Tapi ya sudah. RDP bagi Gugus tugaskan ga penting. Ya kita tunggu di Paripurna saja bila interpelasi ini nanti bisa dipenuhi syarat formilnya,"ujarnya.
Sebelumnya, Komisi V DPRD Riau secara resmi telah menyampaikan dua rekomendasi ke pimpinan DPRD Riau untuk dilanjutkan.
Rekomendasi tersebut berhubungan dengan respon dari ketidakhadiran Satgas Covid19 pada hearing yang diinisiasi komisi V DPRD Riau, Rabu 5 Mei 2021.
Rekomendasi tersebut langsung ditandatangani oleh ketua komisi V DPRD Riau, Eddy A. Mohd. Yatim, S.Sos., M.Si, dengan dua rekomendasi utama.
Yakni, mengusulkan untuk menggunakan Hak Interpelasi DPRD kepada Gubernur Riau, terkait upaya cepat dan kongkrit penanganan Covid-19 di Provinsi Riau, atau opsi kedua adalah pembentukan panitia khusus (Pansus) tentang Covid-19 Provinsi Riau.