Larangan Mudik: Sopir Kendaraan yang Diizinkan Melintas Riau-Sumbar Dilarang Bawa Penumpang
Gubri Syamsuar berbincang dengan sopir pembawa sembako
RIAU1.COM - Lalu lintas kendaraan yang dilarang saat ini hanya terkait aktifitas mudik lebaran saja, tidak menyasar pada kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat.
"Dengan demikian, kami juga sudah memberi tahu kepada sopir, bahwa barang-barang yang berkaitan dengan ekonomi, barang-barang pembangunan dan makan minum dibolehkan," kata Gubernur Riau, Syamsuar saat tinjau Pos Terpadu Penyekatan Pelarangan Mudik di Desa Batu Bersurat, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Kamis 6 Mei 2021.
Namun demikian, tambah Syamsuar, bagi sopir yang membawa kebutuhan ekonomi, atau kebutuhan pokok masyarakat yang diizinkan lewat, tetap dicek kesehatannya di posko terpadu yang juga menyediakan tenaga medis tersebut.
"Hanya saja bagi sopir yang tidak memilik surat kesehatan, maka akan kita akan pengecekan oleh petugas. Sehingga kita harapkan mereka sehat, dan bisa lewat membawa barang yang ke daerah tujuan," ujar Syamsuar.
Dan Syamsuar juga mengingatkan supir yang membawa kendaraan barang tersebut, juga tidak diizinkan membawa penumpang untuk keperluan mudik.
"Untuk pemudik jelas tidak bisa. Artinya tadi sudah diingatkan pak Kapolda, kalau kendaraan bawa barang tidak boleh bawa orang. Kalau bawa barang ya barang saja," pungkasnya.