Kemenag Riau Sarankan Umat Islam yang Membayar Zakat Fitrah Pada Amil yang Resmi

4 Mei 2021
Foto (net)

Foto (net)

RIAU1.COM - Kementerian Agama Provinsi Riau menyarankan kepada umat Islam yang ingin membayarkan Zakat apakah itu zakat fitrah atau harta hendaknya kepada badan Amil Zakat yang resmi. 

"Yang resmi maksudnya disini yaitu yang memiliki SK karna setiap unit pengumpul zakat ada SKnya dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di daerah,"kata Kepala Kanwil Kemenag Riau Mahyuddin. Selasa 4 Mei 2021.

Hal ini dihimbau tidak lain untuk mengantisipasi adanya oknum amil zakat yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan lembaga Amil untuk mencari keuntungan.

"Saya juga tidak tahu bahwa adanya amil zakat yang berada di Mal dan beberapa tempat strategis lainya. Sebab yang saya tahu di Masjid yang ada dan di Pemerintah seperti di dinas juga ada unit pengumpul zakat itu yang tahu kita yang lain tidak tahu,"ujarnya.

Untuk diketahui menjelang lebaran Idul Fitri umat Islam diwajibkan membayarkan zakat fitrah di bulan suci Ramadhan sesuai ketentuan dengan syariat Islam.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan setahun sekali saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum dilakukannya salat Idul Fitri. Meski begitu, zakat fitrah bersifat wajib bagi golongan tertentu. Sederhananya, orang yang wajib membayar zakat fitrah merupakan golongan yang mampu mencukupi kehidupannya.