Kepala Dinas PUPR Riau M Taufiq OH. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemprov Riau membahas perubahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW). Perda ini harus direvisi dalam waktu satu tahn
"Kami harus melakukan revisi Perda RTRW. Hari ini, kami sudah mulai melakukan kegiatan ini peninjauan kembali," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) M Taufiq OH di Ruang Rapat Melati kantor gubernur Riau, Selasa (27/4/2021).
Revisi Perda RTRW ini harus dilakukan dalam waktu yang cepat. Pemprov diberi waktu dalam satu tahun.
Kesempatan berbeda, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, Pemprov Riau menggelar rapat persiapan peninjauan kembali RTRW 2018-2038. Dalam rapat ini, setiap kabupaten dan kota akan menyampaikan kawasan-kawasan yang belum sesuai keinginan.
"Hari ini, kami diundang Pemprov Riau untuk meninjau ulang Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Riau. Perda ini akan diubah setelah pembahasan bersama nanti," ujarnya.
Perda RTRW Riau perlu dilakukan perubahan. Karena, ada beberapa kawasan yang sudah diinginkan, ternyata belum diatur dalam Perda RTRW Riau.