Rencana Perubahan RTRW Riau, Proyek Strategis Nasional jadi Salah Satu Pertimbangan
Asisten II Setdaprov Riau, Evarefita
RIAU1.COM - Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tahun 2018-2038 diharap dapat mengakomodir kebutuhan pembangunan yang ada di Provinsi Riau.
"Pentingnya melakukan peninjauan kembali karena terdapat banyak dinamika baik terkait dengan investasi yang harus diakomodir hal ini menyebabkan beberapa kendala yang menyebabkan RTRW Provinsi Riau tidak berlaku efektif. Seperti ketika kita berbicara terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) juga kita bertemu dengan beberapa RTRW yang tidak sesuai peruntukannya," kata Asisten II Setdaprov Riau, Evarefita, Selasa, 27 April 2021.
Apabila nantinya hasil peninjauan kembali RTRW ini perubahan materi muatan kurang daripada 20 persen, maka sebut dia, dilakukan perubahan peraturan undang-undangnya, dan juga apabila lebih besar atau sama dengan 20 persen maka akan dicabut peraturan undang-undangnya.
"Pencabutan peraturan undang-undang ini artinya kita mendapat peluang-peluang yang lumayan luas untuk melakukan perubahan-perubahan ini," ujar Eva.
Sebab itu, Evarefita juga berharap Online Singel Submission (OSS) setelah ini dapat berlaku efektif di provinsi Riau. Pihaknya berpendapat bahwa perlu juga melakukan rujukan dari pemerintah pusat.
"Apalagi untuk Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Riau, juga belum
dapat kita jalan, sementara juga kita harus segera mensinergikan dengan RTRW kita," terangnya.
Eva juga meminta kepada seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau untuk melihat dan memperhatikan terhadap sistem zonasi-zonasinya di daerahnya hal ini agar tidak ada persoalan lagi ke depannya.**