Upaya Pemprov Riau Cegah ASN Mudik: Dari Sanksi Penudaan Kenaikan Pangkat Hingga 'Kandangkan' Mobil Dinas

27 April 2021
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Guna memastikan pegawai maupun pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tidak mudik Lebaran, Pemprov Riau akan mengandangkan seluruh kendaraan dinas operasional pejabat. 

"ASN tidak boleh mudik Lebaran. Itu sudah kita larang," kata Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, Senin 26 April 2021.

"Kan yang jelas tak boleh mudik. Itu kalau ASN sudah ada sanksinya bagi yang mudik Lebaran," tambah dia. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, sanksi bagi ASN yang nekad melanggar larangan mudik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. 

"Sanksi kita lihat sesuai kesalahan  berdasar PP Nomor 53 Tahun 2010. Itu ada disiplin ringan, teguran lisan, tertulis dan penyataan tidak puas," ujar Ikhwan.

"Sedangkan sanksi disiplin sedang bisa penundaan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji. Kalau sanksi berat itu pemberhentian," sambung dia.**