Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara DJP dengan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, Rabu (21/4/2021). Foto: Kanwil DJP Riau.
RIAU1.COM -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara serentak telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bupati Kampar, Bupati Rokan Hulu, dan Bupati Siak. PKS ini tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
"Ini merupakan perluasan kerja sama tahap ketiga, setelah program percontohan pada tahun 2019 bekerja sama dengan tujuh pemerintah daerah (pemda). Tahap kedua di tahun 2020 lalu dengan 78 pemda, termasuk dengan Pemko Pekanbaru," kata Kepada Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kantor Wilayah (Kanwil) Riau Asprilanto Miardi Widodo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/4/2021).
Ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian kerja sama ini antara lain, pembangunan basis data perpajakan yang berkualitas, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan, serta kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. Saat ini, pajak menjadi sumber pendapatan yang sangat diandalkan untuk pembiayaan pembangunan, keamanan, infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan pembiayaan lain, baik yang dikelola oleh pemerintah pusat maupun daerah.
"Penanganan penyebaran wabah Covid-19 saat ini tentunya juga membutuhkan perhatian khusus dan pembiayaan yang sangat besar, baik untuk vaksinasi ataupun penanganan medis lainnya. Melalui kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah pengelola pajak pusat dan pajak daerah, melalui kegiatan pengawasan bersama," harap Asprilanto.
Kerja sama ini juga diharapkan mampu menjawab tantangan perpajakan saat ini yaitu meningkatkan kepatuhan masyarakat. Dukungan dari berbagai pihak tentu akan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan PKS ini, terutama dukungan dari masing-masing kepala daerah.
"Kerja sama ini merupakan langkah maju bagi perluasan program kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. Ke depannya, seluruh pemerintah daerah diharapkan dapat ikut terlibat dalam program ini," ucap Asprilianto.