
Makmun Solihin
RIAU1.COM -Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau Makmun Solihin tersinggung oleh sikap dari pemerintah Riau terkait penyerahan aset tanah dan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) di Jalan Terubuk, Pekanbaru ke pemerintah pusat tanpa sepengetahuan DPRD. Menurutnya apa yang dilakukan pemerintah Riau yang dipegang oleh Syamsuar Cs telah mengangkangi aturan yang sudah ada.
"Saya di Bapemperda ini sudah 6 tahun lebih dan kita secara bersama sudah buat perda pengelolaan aset daerah itu,"kata Makmum baru-baru ini.
Dikatakan Makmum aturan penyerahan aset itu sudah tertuang pada perda no 25 tahun 2018 serta mengacu pada pemendagri no 19 tahun 2016 pasal 83 dimana pengalihan atau pemindahan aset kepihak lain jika angkanya diatas 5 miliar harus ada persetujuan DPRD. Dan untuk bisa mengetahui angka itu adanya apresial.
"Tapi sekarang ini tiba-tiba prosesnya sudah selesai dan kita tidak diberitahu katanya disampaikan dari gubernur ke DPRD surat itu permohonan dukungan yang artinya lain, tapi kalau permohonan persetujuan tentu ada proses-prosenya seperti melalui paripurna, yang disetujui bersama"ujarnya.
Jadi dengan apa yang dilakukan pemerintah Riau ini kedaulatan perda yang dibuat tentu perlu dipertanyakan tidak hanya itu saja sebagai ketua Bapemperda Makmun mengaku sangat tersinggung.
"Saya sampaikan pada kepala dinas kalau proses ini tidak dijalani dan perda ini di kangkangi tentu saya sebagai ketua Bapemperda saya akan gugat ke PTUN,"jelasnya.
Makmun menegaskan sebelum ke PTUN pihaknya akan terlebih dahulu melakukan inventarisir aset bangunan mana yang diserahkan ke pusat, dan juga jumlah aset yang sesuai perda yang sudah dibuat. Ini dilakukan karna Perda ini dibuat secara bersama atas persetujuan bersama
"Buat perda ini mahal hampir 1 miliar jadi kalau tidak dipakai kenapa kita harus capek-capek buat perda,"kesalnya.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Riau Provinsi Riau menyebutkan bahwa pengalihan aset dan pengelolaan Balai Latihan Kerja (BLK) Pekanbaru ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI, sudah berdasarkan aturan dan perundangan yang berlaku.
"Apa yang telah dijalankan oleh Pemprov Riau sudah sesuai aturan. Hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016, pasal 335 tentang, Tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 ayat 2," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau H Jonli Jonli mengutip dari Mediacenterriau. Sabtu 17 April 2021.
Jonli menyebutkan, dalam pasal itu dibunyikan, tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan. Termasuk diantaranya kegiatan pemerintah daerah lingkup hubungan persahabatan antara negara/daerah dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional.
Ditambahkan Jonli, dalam aturan itu disebutkan bahwa aset diatas Rp5 Milyar harus melalui persetujuan DPRD Riau, jika diserahkan ke pihak swasta untuk komersil. Sementara aset yang diberikan ke Kemnaker tersebut merupakan aset pemerintah dan diserahkan ke negara melalui kerjasama pemerintah, bukan kepada pihak swasta seperti yang disampaikan, sesuai dengan pasal 331 ayat 1.
"Pasal 331 ayat (1) itu berbunyi, pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk: a. tanah dan/atau bangunan; atau b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Kemudian, di Ayat (2) disebutkan, pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan DPRD," jelasnya.
"Jadi tidak memerlukan persetujuan DPRD, tapi dari pihak Disnakertrans telah memberitahukan kepada DPRD Riau, itu saja cukup, karena sekolah atau lembaga pendidikan non komersial, lahan dari pemerintah diserahkan ke pemerintah dan pengelolaannya oleh pemerintah termasuk anggarannya," tegas Jonli lagi.
Tidak hanya itu lanjut Jonli, pihaknya juga sudah meminta persetujuan dari Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), dalam hal ini Wakil Presiden RI H Maruf Amin. Selain itu, pihaknya menyurati juga Menaker dan DPR RI meminta persetujuan dan dukungan.
"Selanjutnya, kita mengadakan rapat diundang oleh dewan pertimbangan otonomi negara itu sekitar bulan Mei, hingga keluar surat pada tanggal 30 Juni, persetujuan dari DPOD bahwa itu boleh diserahkan. Karena penyerahan itu berupa aset, berupa peralatan lainnya, SDM, agar itu dikelola oleh pusat, agar ada kewenangan pemerintah pusat pelatihan yang bersifat strategis,"terangnya.
Bahkan kata Jonli, pihaknya juga telah menyurati DPRD Riau terkait penyerahan aset pemerintah kepada negara, dan sudah sesuai Permendagri nomor 19 tahun 2016. Penyerahan aset negara ini cukup diketahui DPRD tanpa harus menyetujui, sesuai Permendagri.
"Jadi, tidak ada yang salah dalam penyerahan aset punya pemerintah ke negara itu. Kecuali aset itu kita serahkan ke swasta untuk komersil, baru kita minta persetujuan ke dewan," tutupnya.