Terkait THR, Kadisnakertrans Riau: Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Raya, Diatas Setahun Kerja Sebulan Gaji
Kadisnakertrans Riau, Jonli
RIAU1.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mengaku tengah menyiapkan surat edaran gubernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Provinsi Riau, agar menyurati perusahaan yang ada diwilayahnya.
"Surat edaran gubernur sedang kita siapkan untuk diteruskan ke bupati/wali kota se-Provinsi Riau. Karena sesuai arahan Menaker tahun ini pekerja/buruh tetap diberikan THR keagamaan," kata Kadiskanertrans Riau Jonli, Selasa 13 April 2021.
"Artinya pekerja/buruh yang masa kerjanya satu tahun keatas wajib diberikan THR sebesar satu bulan gaji," tambahnya.
Sedangkan bagi pekerja/buruh masa kerjanya kurang dari satu tahun, lanjut Jonli, maka THR diberikan secara proposional.
"Misalnya dia kerja baru delapan bulan, maka THR diberikan sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikali satu bulan upah. Tapi kalau masa kerja diatas setahun, maka perusahaan wajib memberi THR sebulan gaji," terangnya.
Masih kata Jonli, THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Meski begitu, Jonli menyatakan karena saat ini masih suasa pandemi Covid-19, maka ada semacam solusi bagi perusahaan untuk berdialog kepada pekerja/buruh dalam pemberian THR.
"Namun saya tegaskan, THR tetap dibayarkan perusahaan. Kalau diwajibkan memberi THR 7 hari sebelum lebaran, maka dengan solusi ini THR bisa diberikan mendekati lebaran atau setelah lebaran, yang penting ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh," terangnya.
"Kalau perusahaan menempuh jalur itu, maka perusahaan harus ada laporan keuangan. Dan nanti akan kami cek benar tidak dia tak punya uang membayar THR. Makanya sebelum langka ini ditempuh sebaiknya perusahaan yang terdampak Covid-19 harus ada kesepakatan dengan pekerja/buruh," demikian Jonli.**