Seperti Apa Kepesertaan Buruh Harian Lepas di BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Penjelasan Kadisnaker Riau

13 April 2021
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Bersama BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menggelar sosialisasi Kepesertaan Pekerja/Buruh Bukan Penerima Upah (BPU) belum lama ini.

Kepala Disnakertrans Riau, H Jonli mengatakan, sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini bagi buruh BPU yang di bawah Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Menurutnya, sosialisasi tindaklanjut Instruksi Presiden (Inpres) RI terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Artinya, kami Disnaker Riau dan BPJS Pekanbaru melakukan sosialisasi itu terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ada 26 elemen terkait yang diperintahkan untuk melaksanakan Inpres tersebut," kata Jonli.

Khusus perusahaan pekerja/buruh yang menerima upah, tambah dia tentu tidak menjadi masalah. Karena selama ini pekerja atau buruhnya telah terdaftar langsung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Justru jelas dia, bagaimana pihaknya memikirkan dengan nasib buruh yang tidak menerima upah atau tidak bekerja di bawah perusahaan. Seperti buruh harian lepas, buruh bongkar muat dan sebagainya.

"Oleh karena itu, kita difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan mengundang sekiar 50 pengurus serikat pekerja NIBA (Niaga, Bank Asuransi). Nanti juga akan kita undang serikat pekerja lainnya," demikian Jonli.**