Bagian dari Perlindungan Sosial, Keberadaan Masyarakat Adat Sakai Bathin Sobanga Didata

Kadis LHK Riau, Mamun Murod
RIAU1.COM - Belum lama ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, melakukan kegiatan verifikasi keberadaan masyarakat adat Suku Sakai Bathin Sobanga.
Untuk diketahui, secara administrasi wilayah adat Suku Sakai Bathin Sobanga ini berada di dua wilayah yakni Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hilir.
Verifikasi ini juga bekerjasama dengan berbagai pihak, antara lain Lembaga Adat Melayu Riau, Dinas PUTR Rokan Hilir, Dinas PUTR Bengkalis, Universitas Lancang Kuning, Tim Kerja Percepatan Pengakuan Hutan Adat (TKP2HA), pemerhati dan praktisi lingkungan lingkungan.
"Pengakuan subjek masyarakat adat ini, merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Riau dalam mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia dalam upaya penetapan objek perhutanan sosial dalam hal ini hutan adat. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk melestarikan budaya dan pengetahuan lokal masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alamnya secara lestari," kata Mamun Murod.
Tambah dia mengatakan, Pemprov Riau memiliki program Riau Hijau yang fokus utamanya adalah perlindungan hutan atau lingkungan hidup dan rehabilitasi lahan, namun juga tetap selaras dengan pengembangan aspek ekonomi dan perlindungan sosial. Oleh karenanya, salah satu aktifitasnya adalah Pemprov Riau mendukung pengakuan dan penetapan hutan adat.
"Selain dari aspek lingkungan, hutan adat tersebut telah berkontribusi nyata pada upaya peningkatan ekonomi masyarakat adat melalui peningkatan sumber penghidupan, seperti madu kelulud dan ekowisata berbasis adat," ujarnya.
"Upaya tersebut telah mendorong berbagai pihak di Riau untuk bersama-sama melestarikan budaya dan hutan. Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau secara kolaboratif mendukung pengakuan, penetapan dan perlindungan masyarakat adat serta hutan adat di Riau," demikian Mamun Murod.**