Makin Gencar di Dunia Maya, OJK Ingatkan Warga Riau Tak Tergiur Tawaran Investasi Bodong
Kepala OJK Riau Yusri. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Tingkat kasus investasi bodong semakin meningkat pada masa pandemi corona saat ini. Melemahnya perekonomian sebagian masyarakat tidak berdampak terhadap penurunan kasus investasi bodong.
"Justru, kasus investasi bodong semakin meningkat. Kecenderungan masyarakat untuk ingin memiliki investasi dengan imbal hasil yang tinggi dan instan yang menjadi peluang tersendiri bagi oknum pelaku investasi bodong," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau Yusri dalam siaran persnya, Jumat (2/4/2021).
Penawaran investasi bodong, yang semula dilakukan melalui tatap muka, mulai beralih ke media daring (online). Sehingga, masyarakat lebih mudah mengaksesnya.
Target korban investasi bodong pun sudah merambah ke seluruh lapisan ekonomi masyarakat. Banyaknya penawaran investasi bodong yang sangat murah dan mudah mulai banyak menjaring masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.
"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat di Riau agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi. Kenali ciri-ciri investasi bodong," ucap Yusri.
Ciri-ciri investasi bodong antara lain, selalu menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu yang singkat. Memberikan jaminan “pasti untung”.
Kemudian, menjanjikan uang yang diinvestasikan dapat dikembalikan sewaktu-waktu. Menggunakan skema ponzi.
Izin usaha tidak ada. Memanfaatkan testimoni dari tokoh masyarakat.
"Kami harapkan kesadaran masyarakat untuk waspada dalam memilih investasi dapat terus ditingkatkan dan membiasakan untuk melihat aspek 2L yaitu Legal dan Logis sebelum melakukan investasi OJK beserta 12 (dua belas) lembaga lainnya yang tergabung dalam Satuan Tugas Waspada Investasi terus melakukan langkah preventif dalam penyebaran kasus investasi bodong yaitu dengan melakukan edukasi dan pembuatan investment alert portal pada website www.ojk.go.id," ungkap Yusri.
Menyikapi maraknya investasi bodong melalui media daring, Satgas Waspada Investasi melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melakukan pemblokiran situs atau akses media daring lainnya yang digunakan perusahaan ilegal untuk menawarkan investasi bodong kepada masyarakat secara berkesinambungan. Kunci melawan investasi bodong yaitu kesadaran masyarakat.
"Kami harapkan agar masyarakat tidak ragu-ragu untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib ataupun Satgas Waspada Investasi Daerah apabila terdapat penawaran investasi yang berpotensi ataupun yang telah merugikan masyarakat," harap Yusri.