Pemegang Polis AJB Bumi Putra Wilayah Riau Minta DPRD Panggil Manajemen, OJK dan Ombusdman

1 April 2021
kantor AJB Bumi Putra digembong nasabah beberapa waktu lalu/net

kantor AJB Bumi Putra digembong nasabah beberapa waktu lalu/net

RIAU1.COM -Karena dirugikan akibat klaim dana mereka tidak kunjung dibayarkan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, para pemegang polis atau nasabah AJB Bumiputera Wilayah Riau mengaku kecewa.

Pemegang polis AJB Bumiputera tersebut mengalami gagal bayar dari pihak asuransi saat melakukan klaim untuk melanjutkan pendidikan anak-anak mereka ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi yakni ke jenjang universitas.

"Kami sangat kecewa. Dimana sebagian besar Pempol merencanakan pendidikan anak-anak terjamin dengan menitipkan dana kami ke AJB Bumiputera 1912 berupa asuransi pendidikan sebagai kepastian dapatnya pendidikan anak-anak kami sampai ke Perguruan Tinggi. 

Namun tidak sedikit cita-cita anak-anak kami kandas dikarenakan gagal bayar oleh pihak AJB Bumiputera 1912. Kami juga mengalami kerugian sekira puluhan miliar rupiah," ungkap Junaidi selaku Korwil yang mewakili para pempol di wilayah Riau kepada media, baru-baru ini.

Diceritakannya, mayoritas Pempol yang bergabung di 28 Korwil se-Indonesia dibawah komando Koordinator Nasional Korban AJB Bumiputera 1912 di Jakarta (Kornas) 912 mengaku mengalami kerugian. Antara lain dengan adanya keterlambatan dan ketidakpastian pembayaran klaim yang menjadi hak pemegang polis.

"Bahkan kami yang tergabung dalam Koordinator Wilayah Riau (Korwil Riau) sudah sering melakukan dialog antara Pempol yang mengalami gagal bayar dengan pihak manajemen AJB Bumiputera 1912 di kantor Wilayah di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru dengan agenda kapan pencairan klaim pempol. 

Akibat tidak adanya kepastian, malah kami sempat melakukan aksi penyegelan Kantor AJB Bumiputera 1912 di kantor tersebut. Dikarenakan ketidakjelasan dari pihak manajemen AJB Bumiputera 1912. Namun dari pihak Koordinator Nasional Korban AJB Bumiputera 1912 di Jakarta (Kornas) menyampaikan sudah ada keinginan dari pihak Manajemen AJB Bumiputera 1912 untuk duduk bersama dengan Kornas, sehingga penyegelan kantor tersebut kami cabut," ulasnya.

Informasi terkini dari Kornas bahwa sudah ada kesepakatan antara Perwakilan Pempol dengan Manajemen Bumiputera 1912 Pusat yang difasilitasi oleh OJK pada tanggal 16 Maret 2021 lalu di kantor OJK di Jakarta. 

"Meski sedang diperjuangan, namun kami tidak terpatok dari perjuangan Kornas saja. Akan tetapi kami juga akan menyurati Ketua DPRD Riau untuk dapat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sekaligus mengundang manajemen AJB Bumiputera 1912, OJK dan Ombudsman yang berkantor di Wilayah Riau serta instansi-instasi terkait dalam hal ini," pintanya.

Akan tetapi, lanjutnya, bila tidak ada hasil yang memuaskan dari para-pihak terkait, tidak tertutup kemungkinan para pempol akan melanjutkan permasalahan ini dan menempuh jalur hukum serta menyerahkannya kepada pihak berwajib.     


Seperti diberitakan sebelumnya di sejumlah media, tercatat sudah ratusan nasabah menggalang komunikasi atas perlakuan perusahaan asuransi tertua ini, setelah di Jakarta dinyatakan tidak mampu membayar klaim nasabahnya dan dinyatakan terjadi penyelewengan dana oleh pimpinan perusahaannya.

Arga (43) salah satu nasabah asal kota Pekanbaru, yang sehari-hari bekerja sebagai wirausahawan muda, yang sejak anaknya berusia lima tahun sudah mendaftarkan asuransi pendidikan untuk si anak.

"Saya kesal setengah mati, bayangin puluhan juta sudah uang saya investasikan, tujuannya bukan untuk apa-apa, selain pendidikan keempat anak saya. Dengan kondisi hari ini, klaim asuransi setenga mati sulitnya, bahkan dapat kabar perusahaan ini terjadi frund, kami makin larut dalam kesedihan. cita cita untuk menyekolahkan anak lebih tinggi pun buyar," ucap Pria asal sumatera bagian selatan ini di ruang kerjanya. 

Arga adalah, satu dari ratusan nasabah asuransi Bumi Putra yang mengaku dirinya telah tertipu, bahkan sebagai gerakan moril, sejumlah nasabah inipun telah menggalang komunikasi dan kekuatan hukum.

"Kami saat ini telah menyusun langkah-langkah hukumnya, kekesalan ini justru membuat kami akan menuntut perusahaan. Bukan hanya pimpinan, tetapi karyawan Bumi Putra yang telah menjual produk asuransi ini tanpa bertanggung jawab, bahkan mereka harus dipenjarakan," ucapnya tegas.

Tidak hanya elak, Susanti (34) warga Pandau, dirinya seperti merasa ditimpa tangga dua kali, sang suami baru saja dua bulan mengalami PHK dari perusahaan batu bara, karena Covid, kini dirinya harus berhadapan dengan kenyataan bahwa perusahaan asuransi dimana dirinya menginvestasikan asuransi untuk keluarga justru tidak ada kejelasan.

"Sebelum berita di Jakarta heboh, kami selalu seperti di bola-bola, saat ingin mengklaim asuransi, suami saya tidak lagi bekerja, kami ingin memulai bisnis kuliner, eh kenyataannya perusahaan pemerintah yang kami percaya ini, justru menipu masyarakatnya sendiri," ujar Susanti ketus. 

Disisi lain, aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Rahman menuturkan, sebaiknya para nasabah mengahadapi dengan tenang, menempuh jalur hukum dengan tetap mengkedepankan logika-logika hukum. Sehingga bisa menjerat pelaku penipuan, termasuk perusahaan plat merah.

"Saran saya, nasabah harus melengkapi bukti, jangan sampai surat perjanjian awal hilang, karena disitulah awal kita melihat klausal hukumnya," ucap pemilik Kantor Lembaga Bantuan Hukum Rajapekad ini. (ParasRiau)