Karmila Sari
RIAU1.COM -Wakil ketua komisi III DPRD yang membidangi BUMD, Karmila Sari mengatakan bahwa dengan terungkapnya kasus penipuan yang melibatkan teller dan head teller BRK tidak menggangu proses konversi tetapi menjadi perhatian utama bagi kepercayaan nasabah.
"Dari 16 syarat tidak ada persyaratan mengenai ini. Tapi suatu perhatian besar agar BRK memperkuat manajemen resiko,"kata Karmila, Rabu, 31 Maret 2021.
Lebih jauh Karmila mengingatkan hal ini akan menjadi pertimbangan utama nasabah terkait keamanan uang yang disimpannya.
"Pelanggaran terhadap kelalaian pengawasan dan masih adanya keberanian oknum melakukan hal penyimpangan seperti ini tidak boleh terjadi lagi, Karena ini akan menjadi penilaian nasabah terhadap keselamatan dana mereka di bank ini," jelasnya.
Ketua tim kerja pansus konversi Bank Riau Kepri Syariah ini menegaskan pelanggaran ini harus ditangani secara tegas berdasarkan hukum pidana yang berlaku.
"Memang secara peraturan UU Perbankan, Peraturan OJK maupun Peraturan BI mengenai penyimpangan jelas sekali konsekuensinya baik secara hukuman penjara maupun hukuman denda,"pungkasnya.
Atas kasus ini Dia meminta BRK harus melakukan audit internal terutama di aspek Sumber Daya Manusia.
"BRK harus mulai mencari sumber penyebab terjadinya kasus seperti ini. Mulai dari track record pegawai, rotasi pegawai, peninjauan berkala setiap hari melihat transaksi keuangan dan kinerja pegawai bahkan punishment dan reward yang jelas untuk mereka yang berprestasi atau yang sudah mulai lalai dalam kinerjanya,"cetusnya
Tak hanya SDM, tambahny Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau ini juga berharap peningkatan dilakukan di Infrastruktur terutama sistem Informasi dan Teknologi.
"Perlunya ditingkatkan sistem IT di BRK dalam memantau pergerakan transaksi dan kinerja pegawai, mempermudah dalam pengawasan penyimpangan dalam kewenangan pejabat bank tersebut," tutupnya.