Masyarakat Keluhkan Denda Tilang Elektronik Terlalu Mahal, Kapolda Riau: Sebaiknya Jangan Melanggar

27 Maret 2021
Kapolda Riau Irjen pol Agung Setya Imam Effendi berdialog soal ETLE di podcast Riau 24.channel

Kapolda Riau Irjen pol Agung Setya Imam Effendi berdialog soal ETLE di podcast Riau 24.channel

RIAU1.COM -Sejumlah Warga mengeluhkan mahalnya denda sistem tilang elektronik atau elektronic traffic Law Enforcement (ETLE) yang harus dibayar masyarakat. Keluhan ini diungkapkan salah satu warga Pekanbaru Soni (26).

"Iya cukup mahal dan membebani masyarakat apalagi saat pandemi covid-19,"kata Soni kepada Riau 1.com. Rabu 24 Maret 2021.

Menanggapi hal itu, Kapolda Riau Irjen pol Agung Setya Imam Effendi meminta warga agar mematuhi rambu-rambu lalulintas dan tidak melanggar jika tidak ingin terkena denda. Karna denda itu katanya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Kalau tidak mau kena denda sebaiknya jangan melanggar, karna mudah saja dalam peraturan berlalu lintas, pakai helm bagi pengguna motor, lengkapi dan jangan pakai knalpot brong atau racing,"kata Agung.

Ditambah Agung adanya ETLE ini untuk menghindari Abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.

Seperti diketahui untuk penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut ini jenis pelanggaran yang diincar dan besaran denda tilang elektronik:

1. Memakai Pelat Nomor Palsu

Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada. Penggunaan pelat nomor juga sudah diatur ketentuannya.

Jika sampai kedapatan ada pengemudi kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, maka sesuai dengan Pasal 280, pelanggarnya bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Tidak Memakai Helm

Helm termasuk perangkat keselamatan yang wajib digunakan oleh setiap pengendara sepeda motor. Aturan ini sudah tercantum dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

3. Menggunakan Gawai (ponsel)

Dalam mengemudikan kendaraan, baik motor atau mobil, pengendaranya dituntut untuk menjaga konsentrasi. Untuk itu, aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan gawai atau ponsel.

Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pasal tersebut menjelaskan pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

 

4. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

Berlaku bagi pengendara mobil atau motor, harus mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku.

Pelanggarnya akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

5. Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman

Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt.

Barang siapa yang terekam kamera pengawas ETLE dan terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.