Tilang Elektronik Mulai Diterapkan di Pekanbaru, Empat Lokasi Ini Dipasang Kamera Tilang

26 Maret 2021
Kapolda Riau Irjen pol Agung Setya Imam Effendi saat berdialog di podcast Riau24.channel terkait tilang elektronik

Kapolda Riau Irjen pol Agung Setya Imam Effendi saat berdialog di podcast Riau24.channel terkait tilang elektronik

RIAU1.COM -Tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diterapkan di Pekanbaru, Riau Selasa 23 Maret 2021. Para pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas tidak dapat mengelak karena aksinya sudah terekam kamera.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Imam Setya Effendi mengemukakan, tilang elektronik bertujuan menghindari transaksional antara petugas dan pelanggar.

Sehingga petugas tidak lagi menghentikan pelanggar di tengah jalan. Melainkan akan mengirim surat konfirmasi bukti pelanggaran ke rumah masing-masing sesuai alamat nomer kendaraanya.

"Adanya penengakan hukum baru berlalu lintas ini juga untuk memberikan kesadaran untuk mendorong perilaku masyarakat yang patuh hukum, beretika dan menjalankan apa yang disebut aturan,"kata Agung mengutip dari Podcast Riau24.channel. Jumat 26 Maret 2021.

Agung mengatakan, untuk mendukung itu, ada empat lokasi traffic light di Pekanbaru yang terpasang kamera tilang. Keempat itu berada di Tugu Zapin, Simpang Harapan Raya, living world depan Mal SKA dan Simpang Tabek Gadang jalan HR Soebrantas Panam.

Selain itu, untuk memonitoring zona yang tidak terpantau kamera ETLE, petugas Satlantas juga dibekali kamera CCTV.

"Kedepannya akan terus kita kembangkan di tempat yang lain, pak gubernur juga minta dikembangkan sampai ke seluruh daerah di Riau,"ujarnya.