Program Replanting Kelapa Sawit Sulit Tercapai, DPRD Riau Minta Dinas Perkebunan Dampingi Hingga Pemberkasan

18 Maret 2021
Anggota DPRD Riau, Sugianto

Anggota DPRD Riau, Sugianto

RIAU1.COM - Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Sugianto menilai sulit tercapainya program peremajaan kelapa sawit rakyat (replanting) di Riau karena memang program tersebut wajib untuk kawasan Area Penggunaan Lain (APL). 

"Kalau kita bicara program replanting wajib di kawasan area penggunan lain. Kalau dikawasan hutan, suratnya mana?," kata politisi PKB tersebut pada Riau24.com grup, Kamis 18 Maret 2021.

Kalau di kawasan hutan, tambah dia belum bisa dapat dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

"Kita upayakan nanti pola Perhutanan Sosialnya. Atau seperti Tanah Obyek Reforman Agraria nya. Di situlah kita mohonkan TORA nya bisa mendapatkan dana BPDPKS, kalau sekarang wajib APL, tidak tercapainya (program replanting) ya karena itu," paparnya. 

Dia mengakui tidak tercapainya target dari program tersebut. Sebab itu Sugianto meminta segera Dinas Perkebunan mendata, dan menginformasikan kepada seluruh Dinas kabupaten/kota untuk memberikan dan mendampingi pemberkasan bagi perkebunan kelapa sawit rakyat. 

"Dan tidak mengkotak-kotakkan mereka untuk bekerjasama dengan siapa. Silahkan bekerjasama dengan perusahaan apa saja. Yang penting ini segera terlaksana. Jangan sampai termonopoli oleh satu atau dua perusahaan saja. Sehingga ini tidak tercapai," demikian Sugianto.

Untuk diketahui, tahun 2021 ini, program replanting perkebunan kelapa sawit di Riau ditargetkan mencapai 26 ribu hektar.