Pengurus MUI Riau Periode Baru Akan Bentuk Bank Wakaf Indonesia

17 Maret 2021
Pengurus MUI Riau periode 2020-2025 saat dikukuhkan di Hotel Aryaduta, Rabun(17/3/2021). Foto: Surya/Riau1.

Pengurus MUI Riau periode 2020-2025 saat dikukuhkan di Hotel Aryaduta, Rabun(17/3/2021). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau periode 2020-2025 dikukuhkan di Ballroom Hotel Aryaduta, Rabu (17/3/2021). Ke depan, MUI Riau punya rencana besar dimana salah satunya pembentukan Bank Wakaf Indonesia. 

Pengukuhan pengurus MUI Riau yang baru ini dihadiri Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Para pengurus dikukuhkan oleh utusan MUI pusat. 

Usai dikukuhkan, Ketua Umum (Ketum) MUI Riau Ilyas Husti mengatakan, ada empat misi strategis yang akan dilakukan usai pengukuhan ini. Pertama, konsolidasi organisasi.

"Hal ini penting. Karena dalam Musyarawah Daerah (Musda) MUI kemarin, kami mengikutsertakan berbagai unsur seperti perguruan tinggi, pondok pesantren, tokoh masyarakat, dan MUI kabupaten dan kota se-Riau," ujarnya. 

Ilyas mengajak pengurus MUI kabupaten dan kota bergandeng tangan bersama. Sehingga, nilai-nilai demokrasi dan nilai-nilai agama dapat dilaksanakan.

"Mari kita bersatu bersama dan bergandengan tangan. Mari kita berbuat yang terbaik," ajak Ilyas.

Karena, tantangan cukup berat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan, kebersamaan dalam membangun kesejukan dan kedamaian untuk suksesnya pembangunan di Provinsi Riau. Kedua, MUI Riau mendukung program strategis pemerintah, baik yang sedang dan akan dilakukan. 

Ketiga, MUI Riau akan mempercepat perubahan bank konvensional ke bank syariah, pembangunan Quran Center. MUI juga ingin menjadi Riau sebagai destinasi pariwisata halal. Keempat, MUI Riau akan melakukan percepatan pelaksanaan Bank Wakaf Indonesia. 

"Ini sasaran pokok kami. Kami dalam lembaga fatwa ini melayani masyarakat, melaksanakan dakwah-dakwah untuk menyukseskan pembangunan dan program-program yang telah dirumuskan," sebut Ilyas.