Besok Panja Migas DPR Akan Datangi Blok Rokan

Besok Panja Migas DPR Akan Datangi Blok Rokan

8 Maret 2021
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Panitia Kerja (Panja) Migas Komisi VII DPR RI akan mendatangi Blok Rokan di Riau pada Selasa (9/3/2021).

Menurut anggota Panja, Abdul Wahid kunjungan ini merupakan tindaklanjut dari hasil pertemuan Panja Migas dengan beberapa stakeholder seperti Pemprov Riau, SKK Migas, CPI, PGN, LAMR dan lainnya

"Kita ingin melihat proses transisi Blok Rokan, meninjau lapangan, seberapa jauh prosesnya, apakah masih 'on the track', apakah benar prosesnya sudah 85 persen yang disampaikan ke DPR RI kemarin," katanya saat ditemui wartawan, Jakarta, Senin (8/3/2021).

Ada beberapa hal yang akan digali nanti salah satunya kesiapan Badan Usaha Milik Adat (BUMA) yang merupakan badan usaha bentukan LAMR.

Berdasarkan informasi yang diperoleh ada 113 perizinan yang harus dituntaskan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk melakukan pengelolaan wilayah kerja yang sampai saat ini dikelola oleh  PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Pertamina sendiri menargetkan  pengurusan perizinan alih kelola Blok Rokan tuntas sebelum 9 Agustus 2021.

Menurut Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, Didik Sasono Setyadi, diharapkan adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam proses perizinan alih kelola Rokan.

Karena dengan kelancaran alih transisi dan operasional Blok Rokan ini nantinya akan memberikan dampak yang sangat baik terutama bagi keuangan negara.

"Kelancaran operasi Rokan sangat bermanfaat untuk keuangan negara. Kita semua sebagai aparat pemerintah punya tanggungjawab untuk menjalankan kepentingan negara," jelas Didik dalam keterangannya, Minggu (7/3/2021).

SKK Migas berharap poses perizinan alih kelola berjalan lancar dan kegiatan operasi tidak terganggu.

Pengurusan izin akan mulai diproses dengan memenuhi semua kelengkapan administrasi dan diharapkan berlaku mulai tanggal 9 agustus 2021.

Adapun izin yang saat ini masih dikelola PT Chevon Pacific Indonesia tetap dapat digunakan sampai batas waktu masa berlakunya sebelum nantinya diperbarui Pertamina Hulu Rokan.


Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, Helmi D pihaknya siap sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan PHR.

"Maka kami bersama pemerintah Kabupaten dan Kota akan melakukan percepatan bagaimana alih fungsi dan perubahan perizinan ini dapat dilaksanakan dengan baik," jelas Helmi dalam keterangan yang sama.

"Sehingga nantinya 9 Agustus tidak kendala yang menghambat," lanjutnya.

Berdasarkan catatan pertemuan  semua pemangku kepentingan dan kewenangan ada beberapa hal yang menjadi catatan penting.

Pertama, inventarisasi semua izin perlu dilakukan secara komprehensif.

Kedua, pengurusan izin lingkungan dan AMDAL yang dikeluarkan oleh KLHK sebagai dasar dari perizinan lingkungan lainnya yang menjadi kewenangan instansi daerah.

Ketiga, diperlukan pernyataan bahwa Pertamina Hulu Rokan adalah penanggungjawab atas operasi Wilayah Kerja Rokan setelah 9 Agustus 2021 sesuai dengan kontrak bagi hasilnya.

Keempat, pemerintah daerah akan memberikan dukungannya untuk percepatan proses perizinan alih kelola wilayah kerja Rokan dalam bentuk penyesuaian izin terkait.

Kelima, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan pemerintah provinsi menegaskan bahwa perizinan yang berlaku saat ini akan tetap berlaku sampai dengan perizinan tersebut berakhir.

Keenam, agar diperhatikan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. (Bisma)