Program PSR Terganjal Masalah Status Lahan, Ini Penjelasan Kadis LHK Riau

8 Maret 2021
Kadis LHK Riau, Mamun Murod

Kadis LHK Riau, Mamun Murod

RIAU1.COM - Sebagaimana diketahui, Provinsi Riau mendapat target seluas 26.500 hektare untuk pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2021. 

Namun, target tersebut tidak akan terealisasi dengan maksimal jika lahan milik masyarakat tersebut masuk dalam kawasan hutan konversi di Kementrain Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Terkait penyelesaian persoalan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Mamun Murod saat dikonfirmasi Riau24 group mengungkapkan hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru disahkan pada tahun 2021.

“Sekarang ini sudah ada UU Cipta Kerja, UU Nomor 11 tahun 2021, tentu kita taati aturan itu dan tunduk. Artinya bahwa kegiatan pembangunan yang terlanjur itu sudah diatur mekanisme secara jelas disitu dan kita tinggal implementasikannya,” ujarnya, Senin (8/3).

Namun ia menegaskan, yang harus diingat bahwa setelah adanya UU tersebut masyarakat tidak dibolehkan membangun kebun baru jika lahannya masuk dalam kawasan hutan. 

“Itu merupkan tindak pidana,” tegasnya.

Dijelaskannya, jika program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau Replanting berarti hal tersebut sidah lama. Dalam aturannya hal tersebut tentu ada mekanismenya, kalau untuk masyarakat bisa melalui proses pelepasan. 

“Tetapi memang harus diproses terlebih dahulu, nanti ada proses permohonan kepada menteri. Lalu dilakukan verifikasi yang melibatkan kita, dan nanti akan mendapatkan elapasannya,” ungkapnya.

Saat disinggung apakah sejauh ini DLHK sudah ada memproses pelepasan lahan unuk program PSR, Murod menyampaikan bahwa belum ada.

“Sejauh ini Belum ada, UU nya kan baru jadi dan PP nya juga sudah keluar kan, tetapi PP itu perlu dipertegas lagi oleh PermenLHK, mudah mudahan bisa cepat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, target PSR seluas 26.500 hektare yang diberikan pusat kepada Provinsi Riau tahun ini, terbagi untuk sejumlah daerah. Diantaranya, untuk Kabupaten Kampar yakni 4.500 Ha, Rokan Hulu 2.000 Ha, Pelalawan 5.000 Ha, Rokan Hilir 2.000 Ha, dan Siak 4.000 Ha.

Kemudian, Kuantan Singingi 3.000 Ha, Indragiri Hulu 2.000 Ha, Bengkalis 1.000 Ha, Indragiri Hilir 2.000 Ha, dan Kota Dumai. Sedangkan dua daerah lainnya, yakni Kepulauan Meranti dan Pekanbaru, tidak mendapat jatah replantingkarena dianggap tidak memiliki potensi kelapa sawit.