Demokrat Setuju Pemilu Digelar 2022 dan 2023

4 Maret 2021
Achmad

Achmad

RIAU1.COM -Anggota DPR RI Achmad mengatakan, pihaknya menyetujui ketentuan dalam draf Revisi Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) terkait pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023.

Ketentuan ini berbeda dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang mengatur serentak digelar pada 2024.

"Fraksi Demokrat setuju penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 dalam RUU Pemilu," kata Achmad usai berkunjung ke FKPMR kemarin. Rabu 3 Maret 2021.

Achmad beralasan mendukung pilkada di 2022 dan 2023 karna menginggat 272 kabupaten dan kota di provinsi Riau akan dijabat pelaksana tugas (Plt) dan Pejabat (Pj) satu sampai dua tahun.

"Dan itu tidak efektif dan efesien karna Plt terbatas kewenangannya dan sikap strategis yang diambilnya,"ujarnya.

Achmad juga mengatakan revisi uu Pilkada no 10 tahun 2016 itu saat ini tengah masih belum final karna sebagian fraksi DPR ada yang setuju dan sebagian lagi belum setuju. Dan pemerintah sendiri mengharapkan Pemilu serentak di tahun 2024.

"Tapi revisi ini akan bergulir terus akan dibahas lagi di Banleg, dan yang kita harapkan akan bisa lebih baik untuk bangsa ini,"tuturnya.