Gelar Dialog dan Diskusi, FKPMR Dan Achmad Kritisi soal Revisi UU Pilkada, SKB 3 Menteri Hingga Perpres Investasi Miras

Gelar Dialog dan Diskusi, FKPMR Dan Achmad Kritisi soal Revisi UU Pilkada, SKB 3 Menteri Hingga Perpres Investasi Miras

3 Maret 2021
Foto bersama usai Anggota DPR RI Achmad mengelar diskusi dengan FKPMR

Foto bersama usai Anggota DPR RI Achmad mengelar diskusi dengan FKPMR

RIAU1.COM -Anggota DPR RI Dapil Riau, Achmad mengelar dialog dan diskusi dengan Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) di kantor FKPMR jalan Kopan Pekanbaru. Rabu (3/3/2021).

Adapun tema yang diangkat ialah terkait surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri terkait aturan berpakaian, revisi UU Pilkada, dan perpres investasi Miras.

Hadir dalam diskusi itu, ketua FKPMR Chaidir, wakil ketua FKPMR Azlaini Agus dan segenap pengurus.

Dikatakan Achmad dari tiga poin yang dibahas itu, pihaknya akan menyuarakanya dipusat.

"Pembahasan kita ada tiga poin diantara SKB 3 menteri, dimana FKPMR secara tegas menolak keputusan tersebut karna tidak sesuai dengan adat dan budaya Melayu yang sudah berjalan. Kemudian perpres nomor 10 tahun 2021 tentang invesrasi Miras, FKPMR meminta pasal - pasal yang berkaitan tentang investasi Miras tersebut di cabut dan direvisi, sehingga tak lagi ada di perpred tersebut tentang Miras. Hal ini kan sesuai dengan aspirasi dari masyarakat," kata Achmad.

Selanjutnya, terkait revisi undang - undang Pemilu, pihak FKPMR akan mendiskusikan dan mengkaji plus minus terkait hal tersebut.

Loading...

"Dari tiga aspirasi yang disampaikan ini akan kita sampaikan di RDP dan paripurna, sehingga aspirasi masyarakat Riau diperhatikan lembaga dan pemerintah,"ujar politisi Demokrat ini.

Sementara itu, Ketua Umum FKPMR, Chaidir mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan beberapa hal ke Achmad sebagai aspirasi dari pemuka masyarakat Riau.

"Seperti terkait SKB 3 menteri. FKPMR mendiskusikan dan hasil itu kita tuangkan dalam satu pokok pikiran. Kita minta SKB itu dicabut, banyak pertimbangan, antara lain kan masalah pendidikan dasar menengah kan sudah diserahkan ke daerah, yang mengatur. Soal kemajemukan, prularitas, kan memang sudah kita akui, tak ada masalah dengan pakaian itu,"tuturnya.