Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Ketua Badko HMI Riau Beri Apresiasi

3 Maret 2021
Yudi Tarigan

Yudi Tarigan

RIAU1.COM -Ketua HMI Badko Riau Kepri Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda ( PTKP), Yudi Tarigan mengapresiasi tindakan yang diambil Presiden Joko Widodo, mencabut Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras. 

Hal ini tersebut ia sampaikan dalam saat ditemui dalam suatu acara, Selasa (02/03/2021). Sebelumnya, tindakan Presiden yang melegalkan sebuah peraturan yang mendatangkan banyak kontroversi di tengah - tengah masyarakat Indonesia.

Namun dengan banyaknya masukan yang datang dari para tokoh agama seperti Nadatul Ulam( NU), Muhammadiyah, dan tokoh - tokoh adat, dengan bijak Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras.

"Dengan dicabutnya peraturan yang kontroversi ini, semoga masyarakat Indonesia kembali tentram dan damai," tambahnya.

Menurutnya, Indonesia yang terdiri dari berbagai Provinsi dengan banyaknya kebudayaan yang berbeda, seperti dalam hal mengonsumsi minuman beralkohol, yang telah menjadi kebudayaan sebagian masyarakat di daerah seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua, menjadi salah satu faktor terbit nya PerPres yang disambut pro dan kontra oleh masyarakat Indonesia.



Presiden Joko Widodo, sambungnya, sebagai kepala Negara yang bijaksana, mendengarkan berbagai macam tanggapan dan memutuskan untuk mencabut peraturan tersebut demi kemaslahatan masyarakat Indonesia.

"Semoga dengan permasalahan ini lndonesia lebih menghargai toleransi yang akan menjadi lndonesia lebih baik kedepannya," kata Yudi.

"Bangsa yang besar dan bermoral adalah bangsa yang menjunjung tinggi nilai - nilai kebaikan," tutupnya.*(rls)