Parah! Bapenda Riau Tak Miliki PPID, Satpam: Petugas Humasnya Berstatus THL

2 Maret 2021
Kantor Bapenda Riau

Kantor Bapenda Riau

riau1.com/">RIAU1.COM - Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. 

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Inormasi Publik. Oleh sebab itu, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) saat ini wajib di setiap instansi pemerintahan.

Terkait soal PPID, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau diduga belum menerapkan hal tersebut di instansinya. Hal ini terbukti saat Riau1.com mendatangi kantor Bapenda Riau di Jalan Sudirman, pada Selasa (2/3).

Salah seorang Satpam kantor Bapenda, Yazid menyampaikan bahwa intansi Bapenda Riau tidak memiliki PPID, hanya ada petugas Humas yang diisi oleh dua orang THL.

“Disini gak ada PPID, ada bagian Humas berstatus THL (Tenaga Harian Lepas),” katanya.

Tidak adanya PPID diinstansi Bapenda Riau berawal dari tujuan untuk mengkonfirmasi Kepala Bapenda mengenai pajak Daerah Riau, namun Kaban saat itu tidak ditempat, sementara Kabid yang bisa memberikan informasi terkait pajak juga sedang berada di luar.

“Kaban tidak di tempat, Kabid bagian pajak juga tidak di tempat. Biasanya tamu yang ingin bertemu Kaban janjian dulu dengan mengisi buku tamu,” tambahnya.

Sebagai mana diketahui, sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 117 tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi di mana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.