MUI Riau Tolak Investasi Miras

2 Maret 2021
ilustrasi

ilustrasi

RIAU1.COM - Ketua II Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, Zulhusni Domo menolak rencana pemerintah pusat yang membuka kran investasi minuman keras (miras) di Indonesia. Menurutnya dengan melegalkan miras angka kejahatan semakin meningkat. 

"Investasi minuman keras (miras) hukumnya haram, apapun alasannya. Karna miras ini perusak bangsa dan pangkal kejahatan seperti narkoba, perampokan, pemerkosaan, pembunuhan dan sejenis, " katanya. Selasa 2 Maret 2021.

"Dan lagi selama ini dilarang saja kejahatan miras sangat membahayakan, apalagi dilegalkan,”timpalnya.

Zulhusni Domo juga berpandangan bahwa dengan keluarnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ini, berarti pemerintah melegalkan bisnis hitam peredaran miras, yang akan merusak masa depan bangsa.

“Maka apapun alasannya demi kearifan lokal  khusus di 4 provinsi, maka hukumnya tetap haram. Dan ini adalah dosa jariyah bagi pemimpin yang melegalkannya, walaupun nanti pemimpin itu sudah tiada,”tutupnya.