Manajemen PT PIR dan SPR, DPRD Riau: Kalau dalam Setahun tak Mampu Bawa Perubahan, Wajib Mundur

26 Februari 2021
Anggota DPRD Riau, Husaimi Hamid

Anggota DPRD Riau, Husaimi Hamid

RIAU1.COM - Memang kita meminta waktu untuk menunda. Namun gubernur tetap memutuskan nama-nama yang sama. Ya beginilah nasibnya DPRD, hanya bisa sebatas saran dan minta ditunda.

Demikian dikatakan Husaimi Hamidi menanggapi keputusan Gubernur Riau, Syamsuar yang pada akhirnya tetap menunjuk nama-nama yang mendapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat untuk menempati jabatan di BUMD PT SPR dan PT PIR.

Namun demikian, ketua Komisi III ini meminta adanya pakta integritas dari para pejabat yang diputuskan Syamsuar tersebut.

"Kalau dalam setahun tak mampu bawa perubahan, wajib mundur, yang mengevaluasi komisi III," kata Husaimi.

Politisi PPP ini menyebutkan bahwa permintaan adanya pakta integritas tersebut sudah disampaikan ke Gubernur Riau Syamsuar.

"Kalau tak juga dibuat, berarti keseriusan pak gubernur untuk memperbaiki BUMD itu tidak ada," sambung dia.

"Jika dia memaparkan hebat-hebat katanya di Pansel, kita coba nanti di komisi III, kita evaluasi. Kalau setahun tak mampu, harus mundur," demikian Husaimi.

Untuk diketahui, di RUPS-LB PT SPR, diputuskan Komisaris dijabat Jhon Armedi Pinem dan Direktur Fuady Noor.

Lalu, Komisaris Utama PT PIR ditunjuk H Jonli, Komisaris Sahat Martin Philip. Kemudian Direktur Utama Adel Gunawan, Direktur Syafruddin Atan Wahid.