DJP Riau Sebut Sepeda Harus Dilaporkan dalam SPT

23 Februari 2021
Cuitan DJP di Twitter soal sepeda kena pajak pada 21 Februari.

Cuitan DJP di Twitter soal sepeda kena pajak pada 21 Februari.

RIAU1.COM -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mengakui bahwa sepeda merupakan salah satu harta yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pasalnya, sepeda bagian dari Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. 

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Riau Asprilanto Miardi Widodo di kantornya, Selasa (23/2/2021), mengatakan, semua harta itu harus dimasukkan dalam SPT, contohnya sepeda. Sekarang (bulan ini), wajib pajak harus mulai melaporkan SPT. 

"Dijabarkan dalam SPT itu, penghasilannya, harta, dan utangnya apa saja. Tanggungan keluarganya apa? Sepeda itu harta yang dilaporkan," ungkapnya.

Jadi, pelaporan dalam SPT tahunan berupa PPh Orang Pribadi. Sepeda termasuk harta yang diambil pajaknya.

Sementara itu, dalam akun Twitter DJP pada 21 Februari ditulis "KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu".