Ilustrasi
RIAU1.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) 2020-2040 dalam rapat paripurna Kamis, 11 Februari 2021.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho dan perwakilan Pemrov Riau yakni Wakil Gubernur Riau, Edy Natar.
Peraturan daerah RWZP3K Riau yang disahkan ini disebut menyusul 27 Provinisi lain yang sudah terlebih dahulu memiliki Peraturan daerah serupa.
Edy Natar menyebut urgensi Perda ini sebagai regulasi pengelolaan zona pesisir sehingga tidak merusak alam.
"Kepentingan perda ini sebagai regulasi sehingga pengelolaan dan pemanfaatannya tidak mempengaruhi perubahan ekosistem dan menurunkan mutu lingkungan," ujarnya.
Perda ini tambah dia, sebagai acuan pembangunan pulau kecil dan terluar sehingga memiliki nilai strategis, "Pengelolaan pulau-pulau kecil dan terluar diperlukan secara terpadu dan berkelanjutan. Sehingga memiliki nilai strategis," tuturnya.
Dalam laporan kerja pansus, juru bicara pansus, Suyadi menyebut pembahasan pansus sudah Dilakukan bersama OPD lain termasuk melakukan studi ke Provinsi Lampung yang sudah memiliki Perda RZWP3K sebelumnya.