Lapas Kelas IIA Pekanbaru
RIAU1.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau akhir pekan lalu bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru mengajak awak media untuk melihat langsung Blok Pengendali Narkoba (BPN).
BPN ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas peredaran narkoba, dan membangun sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya. BPN ini akan diisi oleh warga binaan yang masih melakukan pengendalian Narkoba baik di dalam maupun di luar lapas/rutan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Ibnu Chaldun mengatakan BPN ini merupakan bentuk komitmen keseriusan jajaran Kanwil Kemenkumham Riau untuk memberantas peredaran gelap narkoba pada lapas/rutan. Lapas Pekanbaru ditunjuk untuk menjadi proyek percontohan Nasional.
"Apabila BPN pada Lapas Pekanbaru ini berhasil, maka seluruh Ditjen Pemasyarakatan akan memerintahkan seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk mengikuti jejak Lapas Pekanbaru dalam membentuk BPN," ujar Kakanwil.
Kanwil Kemenkumham Riau saat ini, sambung dia, juga sedang gencarnya untuk menindak keras pegawai yang melakukan tindakan indisipliner dan pidana. Apabila ada Pegawai yang kedapatan meminjamkan apalagi memasukkan Handphone ke dalam lapas/rutan maka akan dilakukan pembinaan di Kantor Wilayah selama 6 bulan."Apabila selama 6 bulan masih belum berubah, maka akan dilanjutkan 6 bulan lagi," ujar Kakawil.
Dan saat ini Kanwil Kemenkumham Riau juga sedang mempersiapkan pemindahan 6 orang petugas yang saat ini menyandang status sebagai narapidana karena terlibat narkoba untuk dipindahkan ke Nusa Kambangan.
"Saat ini sedang menunggu persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan. Ini menunjukkan bahwa kami tidak main-main dengan Narkoba," pungkasnya.