Ilustrasi (Beachumroeser.com)
RIAU1.COM - Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam (QS. al-Muthaffifîn/83:1-6).
Kemudian, kalimat Al Muthoffifin ditafsirkan dengan ayat selanjutnya, yaitu mereka yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi secara sempurna, tanpa boleh ada kekurangan. Namun saat mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka malah mengurangi. Bisa jadi dengan alat takaran atau timbangan yang mereka curangi. Mereka bisa pula berbuat curang dengan enggan menyempurnakan takaran atau timbangan, atau semisal itu. Ini sama saja merampas harta manusia tanpa lewat jalan yang benar.
Untuk diketahui, seperti dimuat gomuslim.co.id, mengurangi timbangan adalah salah satu fenomena yang terjadi sejak jaman dahulu hingga sekarang. Hal ini sudah sering dilakukan oleh para pedagang atau pembisnis dan bukan menjadi hal yang tabu di masyarakat. Para pedangan akan melakukan banyak cara untuk melakukan penipuan dengan mengurangi timbangan. Misalnya saja, para pedagang yang menggunakan timbangan tradisional. Mereka biasanya mengganjal timbangan sehingga pengukuran menjadi lebih berat dari berat barang sebenarnya.
Sebab itu, untuk meraup keuntungan besar, salah satu cara yang dilakukan pedagang adalah bermain curang dalam hal timbangan. Padahal bermain curang seperti ini terancam dalam ayat Al Quran. Itulah mengapa akibatnya begitu pedih yaitu dengan kerugian dan kebinasaan.
Lalu Bagaimana hukum mengurangi timbangan dalam Islam?
Hukum mengurangi timbangan dalam Islam
Ibnu Katsir juga berkata, “Allah membinasakan dan menghancurkan kaum Syu’aib dikarenakan mereka berbuat curang dalam takaran dan timbangan.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 508).
Mengurangi timbangan adalah salah satu bentuk praktek pencurian milik orang lain. Apabila takaran timbangan itu sedikit, bisa menjadi sebuah ancaman dan akan menjadi ancaman yang lebih besar bila takaran timbangan tersebut meningkat dengan jumlah yang besar.
Hukum mengurangi timbangan dalam Islam termasuk dalam dosa besar atau sama dengan dosa orang yang melalaikan shalatnya. Allah akan membawa pelakunya ke neraka Wayl (fawaiilul lil mushallin). Wailun atau Wayl adalah lembah jahannam dimana bukit-bukit apabila dimasukkan ke dalamnya langsung mencair karena amat panasnya.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, penduduk di kota tersebut sering bermain curang dalam takaran. Turunlah ayat ‘celakalah al muthoffifin’. Setelah itu barulah mereka memperbagus takaran mereka.” (HR. An Nasai dalam Al Kubro. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dalam Sunan Ibnu Majah no. 1808).
Sempurnakan Takaran dan Timbangan
Maka dari itu, Islam telah memberikan perintah untuk menyempurnakan takaran dan timbangan. Allah SWT berfirman, “Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. Al Isra’: 35).
Selain itu dalam surat Al An’am ayat 152, menjelaskan “Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya.”
Sahabat, Sebab-sebab seseorang melakukan tindakan kecurangan diantaranya, Kuranganya ilmu dan pengetahuan tata cara berniaga dan berdagang yang baik menurut Islam, Tidak mendalami fiqh buyu atau hukum-hukum jual beli dalam muamalah Islam.
Allah dan Rasul-Nya dengan tegas melarang kita untuk mengurangi timbangan sebab ini adalah perbuatan merugikan. Apabila Fungsi Iman kepada Allah SWT, Rukun Iman dan Rukun Islam diperkuat, tentu hal seperti ini tidak akan terjadi. Jika mengurangi timbangan terus dilakukan, maka tidak ada lagi kepercayaan dan kejujuran dari para pembeli.
Oleh sebab itu, pebisnis dan pedagang muslim harus selalu memperhatikan timbangan dengan baik. Hindari mencari keuntungan dengan mengurangi takaran. Pebisnis muslim harus mengutamakan kejujuran dan mencari keuntungan dengan cara yang halal. Sehingga tak hanya keuntungan saja yang didapat, akan tetapi ketentraman dan keberkahan juga.
Seorang pebisnis muslim juga harus memperhatikan timbangan barang yang dibeli untuk menghindari kecurangan dan memajukan bisnis. Demikian hukum mengurangi timbangan dalam Islam. Semoga kita terhindar dari hal-hal yang dimurkai Allah sebab Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam adalah tidak dengan merugikan orang lain.