Ade Agus Hartanto
RIAU1.COM - DPRD Provinsi Riau segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau.
Pembentukan Pansel akan dilaksanakan pada awal Februari 2021. Untuk anggaran pembentukan Pansel sudah disiapkan di sekretariat DPRD Riau.
"Iya semuanya sudah disiapkan. Sekarang tinggal pembentukan Pansel KPID," kata Ketua Komisi I DPRD Riau Ade Agus Hartanto, kepada wartawan, Senin 1 Februari 2021.
Ade menjelaskan, sebelumnya proses pemilihan Komisioner KPID berada di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. Namun sekarang kewenangannya berada di Sekretariat DPRD Riau.
Sementara, kewenangan untuk pemilihan Komisi Informasi (KI) masih berada di Diskominfo Provinsi Riau. Kewenangan DPRD Riau, hanya pemilihan Komisioner KPID saja.
Karena masih baru memulai, maka pada minggu kedua Februari, Komisi II akan melakukan studi banding ke daerah yang sudah dulu melakukan pemilihan Komisioner KPID. Agar dapat diserap ilmunya untuk di terapkan di DPRD Riau.
"Kita akan melakukan studi banding dulu ke daerah lain, untuk mengetahui mekanisme pemilihan Komisioner KPID secara benar. Kegiatan studi banding akan kita lakukan pada minggu kedua Februari," jelas Ade.
Kemudian setelah Pansel terbentuk, maka Komisi I akan mengumumkan pendaftaran Komisioner KPID secara terbuka kepada masyarakat banyak. Bagi yang berminat untuk bergabung, silahkan mendaftar melalui panitia yang sudah disiapkan.
Dengan banyaknya jumlah pendaftaran, maka akan lebih besar peluang untuk memilih calon Komisioner KPID yang berkualitas. Karena pada saat ini, seleksi calon Komisioner KPID akan dilakukan secara ketat.
Ketika ditanya bagaimana kinerja Komisioner KPID selama ini? Agus mengatkan bahwa kinerjanya baik. "Sejauh ini kinerja Komisioner KPID baik," jawabnya secara singkat.
Seperti diketahui, Masa Jabatan KPID adalah Juli 2017 sampai Juli 2020. Karena ada masa Pilkada serentak, maka masa jabatan KPID diperpanjang, sampai Komisioner KPID yang baru dilantik.