Ribuan Hektare Lahan Sawit Bermasalah Hukum, PT PSJ Mengadu ke Wagubri

30 Januari 2021
Saat audensi di kediaman Wagubri

Saat audensi di kediaman Wagubri

RIAU1.COM - Manajemen PT Peputra Supra Jaya mendatangi Wakil Gubernur Riau, Edy Natar guna audensi di Kediaman Wakil Gubernur Riau, Jumat 29 Januari 2021.

Audiensi ini bertujuan meminta bantuan Pemerintah Provinsi Riau untuk mencarikan solusi terbaik dalam penyelesaian masalah perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang saat ini tengah berada di ranah hukum. 

Sebab, perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan tersebut memiliki masalah di ranah hukum sehingga ribuan hektare lahannya harus dieksekusi. 

"Kami datang kesini beraudiensi dengan bapak Wakil Gubernur Riau untuk bisa membantu menolong supaya lahan kami tidak dieksekusi," ujar pemilik PT Peputra Supra Jaya, Mariana. 

Diterangkan Mariana, lahan yang akan dieksekusi tersebut merupakan hak masyarakat, jika dieksekusi dapat menyebabkan ekonomi masyarakat akan terganggu, sebab itu merupakan salah satu mata pencaharian bagi masyarakat sekitar. Terlebih lagi perusahaan tersebut sudah berdiri sejak tahun 1996. 

Menanggapi hal itu, Wagubri Edy Natar Nasution menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak bisa berbuat untuk membebaskan lahan yang akan di eksekusi. Menurutnya, lahan tersebut sudah masuk dalam kasus hukum. 

"Kalau sudah masuk dalam ranah hukum kami (Pemprov Riau, red) sudah tidak bisa berbuat apa-apa, bahkan Presiden Joko Widodo sendiri mengatakan tidak mau ikut campur urusan hukum," ujar dia.

Wagubri Edy menyebutkan, pihaknya bukan tidak mau membantu dalam penyelesaian masalah PT Peputra Supra Jaya, terlebih lagi menyangkut kesejahteraan masyarakat. Namun, dia mengaku tidak bisa ikut campur dalam urusan hukum, sebab segala sesuatunya sudah ada tupoksi masing-masing. 

"Itulah sebabnya, sebelum mendirikan perusahaan kata Wagubri, pertama-tama harus dikaji betul secara detail prosesnya, sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan campur tangan hukum," demikian Edy Natar.