Pro Kontra UKK PT PIR dan SPR, Ini Bantahan Pemprov Riau

26 Januari 2021
John Armedi Pinem

John Armedi Pinem

RIAU1.COM - Seluruh tahapan seleksi dan Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) para calon komisaris dan direktur PT PIR dan SPR sudah dijalankan dengan ketentuan yang ada. Dan tidak ada aturan yang dilanggar.

Pernyataan tersebut dikatakan Kepala Biro Perekonomian, Jhon Armedi Pinem ditengah rasanya dugaan dari beberapa pihak bahwa proses pemilihan manajemen dua BUMD tersebut menyalahi ketentuan.

"Semua proses UKK sudah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jadi ngak komisaris atau direktur yang tiba-tiba ditunjuk, namun semua melewati proses yang ada, sesuai ketentuan," kata Jhon, Selasa 26 Januari 2021.

Dia mengaku tidak ingin main-main dalam membenahi BUMD di Riau. Apalagi, sebut dia, PT PIR dan SPR yang saat ini tengah dirundung masalah hukum dan sedang ditangani oleh Kejati Riau.

"Apalagi ditengah adanya kasus Hukum di PIR dan SPR untuk kegiatan-kegiatan dimasa lalu yang tengah berproses di Kejati, tentu kita harus serius membenahinya, dimulai dalam penempatan personilnya," ujarnya.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) H Jonli terpilih sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) Riau dan Kepala Biro Administrasi Ekonomi Setdaprov Riau John Armedi Pinem sebagai Komut PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).

Selain Komut PT PIR dan PT SPR, jabatan Direksi juga sudah ditetapkan oleh Tim Pansel. Untuk Dirut PT PIR yakni, Adel Gunawan. Sebagai Direktur PT PIR Syafrudin Atan. Sementara untuk Direksi PT SPR yakni Fuadi Noor.