Bersama 8 Provinsi Lainnya, Wilayah Riau Prioritas Pemulihan Mangrove

24 Januari 2021
Ilustrasi, kawasan gambut

Ilustrasi, kawasan gambut

RIAU1.COM - Wilayah Riau masih menjadi prioritas sembilan provinsi pemulihan kawasan mangrove. Dan program rehabilitasi mangrove dilakukan oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang BRGM pada 22 Desember 2020.  

Seperti diketahui, BRGM melanjutkan kerja Badan Restorasi Gambut yang telah habis masa tugasnya. Kepala BRGM Hartono mengatakan, percepatan rehabilitasi mangrove bakal dilakukan di Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua, dan Papua Barat. 

Sementara itu pelaksanaan restorasi gambut tetap dilaksanakan di tujuh provinsi, yaitu Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.

"Adapun tiga provinsi, yakni Riau, Kalimantan Barat, dan Papua menjadi fokus kerja yang beririsan untuk restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove," kata Hartono dalam siaran pers, Sabtu 23 Januari 2021.

Percepatan restorasi gambut dinilai perlu dilanjutkan. Salah satu pertimbangannya karena pemerintah telah menetapkan kebijakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan secara permanen, termasuk di areal gambut. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan pemulihan mangrove melalui rehabilitasi. 

"BRGM ini adalah lembaga nonstruktural. Keberadaannya diperlukan untuk mendukung percepatan tugas-tugas tertentu dari Presiden. Bukan mengambil tugas dari kementerian yang telah ada, tetapi membantu agar tugas itu dapat dilaksanakan lebih efektif," ujar dia.