Asisten III Setdaprov Riau Hadiri Rapat Pengalihan P3D Urusan Kelautan dan Perikanan

23 Januari 2021
Asisten III Setdaprov Riau, Syahrial Abdi

Asisten III Setdaprov Riau, Syahrial Abdi

RIAU1.COM - Rapat pengalihan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) Urusan Kelautan dan Perikanan secara virtual diikuti Asisten III Setdaprov Riau, Syahrial Abdi Jumat 22 Januari 2021.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hari Nur Cahya Murni yang langsung membuka rapat tersebut.

Hari Nur menjelaskan, dasar hukum serah terima P3D menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 3014 pasal 404 berbunyi serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. 

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Bina Bangda juga menjelaskan bentuk dukungan percepatan serah terima P3D sesuai Pasal 369 Kemendagri 86 Tahun 2017 bahwa Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah provinsi. 

"Sedangkan Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah lingkup provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.

Dirjen Bina Bangda juga menyampaikan daerah yang sudah mengirimkan tanggapan terhadap surat Kemendagri tanggal 16 November 2020 dan 23 Desember 2020 sebanyak 23 provinsi. 

"Surat nomor 523/4394/Bangda tanggal 16 November 2020 tentang Tindak Lanjut Hasil Rapat Pangalihan P3D Urusan Kelautan dan Perikanan sudah ditindaklanjuti dengan surat resmi oleh 4 (empat) provinsi dan 1 (satu) kota yakni Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Jambi dan Kota Aceh Besar," jelasnya. 

Surat nomor 523/4914//Bangda tenggal 23 Desember 2020 tentang pengalihan P3D Urusan Kelautan dan Perikanan sudah ditindaklanjuti dengan surat resmi oleh 11 (sebelas) provinsi diantaranya Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Jawa Timur, DIY, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah dan Papua Barat. Serta 8 (delapan) provinsi belum mengirimkan surat resmi yakni Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Kalimatan Tengah, Kalimantan Timur dan Sulawesi Barat.