Dalam Forum Sekda Se-Indonesia: Gerakan Reformasi Birokrasi Kembali Digaungkan

Dalam Forum Sekda Se-Indonesia: Gerakan Reformasi Birokrasi Kembali Digaungkan

23 Januari 2021
Sekjen Kemendagri, M Hudori

Sekjen Kemendagri, M Hudori

RIAU1.COM - Rapat Koordinasi dan Silaturahmi Forum Sekretaris Daerah se-Indonesia (Forsesdasi) tahun 2021 secara virtual diikuti Asisten III Setdaprov Riau Syahrial Abdi, Jumat 22 Januari 2021. 

Rakor Forsesdasi tahun 2021 dibuka secara langsung oleh Ketua DPP Forsesdasi sekaligus Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nasrun Umar dan diikuti oleh Sekdaprov, Sekdakab/Sekdako se-Indonesia. 

Dalam jegiatan ini, juga menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori, Asisten Deputi (Asdep) Manajemen Karier dan dan Talenta Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PANRB Aba Subagja, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. 

Adapun tema yang diangkat Forsesdasi tahun ini adalah Peran Sekretaris Daerah dalam Mewujudkan Pemerintahan Daerah Yang Lebih Baik Menuju Indonesia Maju. 

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPP Forsesdasi, Nasrun Umar mengatakan di samping untuk menjalin silaturahmi, Rakor juga bertujuan menyamakan persepsi dan menambah wawasan Sekda khususnya agar dapat berpartisipasi aktif mendukung Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan melalui pengelolaan sumber daya ASN yang profesional, berintergritas dan berkinerja tinggi untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang lebih baik menuju Indonesia Maju. 

"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, ASN harus tetap produktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka pemanfaatan teknologi menjadi salah satu alternatif ASN dalam menyelenggarakan gerakan suatu pertemuan, memberikan pelayanan di tengah-tengan pandemi Covid-19 saat ini," terangnya. 

Adapun peran Sekda, kata Nasrun semakin strategis dimana Sekda mempunyai peran penting dalam mengawal proses perubahan dengan cara melakukan gerakan reformasi birokrasi. 

"Di bidang pemeritahahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa Sekda merupakan jabatan tertinggi dalam pemerintahan," tuturnya.

Selain itu, Sekda juga mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam rangka permasalahan kebijakan dan pengkoordinasian administratif tugas Kepala Daerah dalam rangka pelayanana administratif yang memang dibutuhkan masyarakat terutama dalam situasi pandemi saat ini.