Desy Qadarsih
RIAU1.COM - Perkumpulan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori (GTKHNK) yang berusia di atas 35 tahun Provinsi Riau, mendesak pemerintah agar mengangkat mereka yang tergabung dalam GTKHNK35+ untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa melaui tes.
"Saya selaku ketua GTKHNK35+ Provinsi Riau menjalankan amanah ini buat seluruh kawan-kawan guru honorer se-Riau, akan terus berjuang kibarkan panji-panji GTKHNK 35 + ini mulai dari daerah sampai ke Senayan," tutur Desy Qadarsih selaku ketua GTKHNK35+ Provinsi Riau, Kamis 21 Januari 2021 dalam siaran pers yang diterima redaksi.
Desy mengaku bersama pengurus lainya telah melakukan udiensi dengan sejumlah anggota Komisi II DPR RI. Yang mana kata dia, pertemuan tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai PPP, Dapil Riau, Syamsurizal.
"Kami minta komitmen dalam memperjuangkan nasib para guru honorer, khususnya yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan untuk menjadi ASN tanpa melalui tes, dapat segera terealisasi. Apalagi, revisi Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021," ujarnya.
"Kita berharap semua pegawai honorer yang ditetapkan sejak 15 januari 2014 bisa langsung di angkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)," tambahnya.
Sambung dia menjelaskan, tidak hanya di tingkat pusat, upaya memperjuangkan nasib guru honorer non kategori itu, sebelumnya juga bergerak ditingkat daerah. GTKHNK 35 + Provinsi Riau belum lama ini juga telah menjalin komunikasi dengan pemeritah Provinsi Riau.
"Dalam beberapa hari bulan yang lalu kita juga telah beraudiensi dengan wakil Gubernur Riau bapak Edi Natar Nasution. ia menyambut baik, terhadap upaya kita," tutur Desy.
"Barang tentu pihak Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini juga sama ikut memperjuangkan nasib para guru honorer non kategori usia 35 tahun ke atas khususnya yang ada di Riau untuk segera diangkat tanpa tes untuk menjadi ASN," sambung dia.
Desy menyebutkan telah menyampaikan polemik yang dihadapi para guru honorer non kategori yang ada di Riau kepada berbagai pihak terkait, yang mana bahwa status Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori ini seperti buah simalakama.
"Kami tidak bisa lagi ikut CPNS karena terikat peraturan undang-undang, yang menyatakan bahwa di usia maksimal 35 tahun ke atas tidak bisa lagi ikut tes PNS," katanya lagi.
"Sementara kenapa dikatakan non kategori, karena kami bukan terdaftar dalam K2. Ini lah polemik kami hadapi saat ini. Padahal kami ini ada dan nyata," tuturnya menambahkan.
GTKHNK 35+, Jelas Desy, sudah ada 34 provinsi se-Indonesia, mulai dari tingkat kelurahan semua kabupaten juga sudah membentuk kepenggurusan. Dari data yang direkap, GTKHNK 35 + ada 149.786 orang se-Indonesia untuk Non kategori 35 ke atas. Khusus di Riau ada 5.630 orang.
"Nah ini lah polemik yang kami hadapi, bahwa sampai saat ini kami masih menunggu kebijakan pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan honorer ini, jangan lah membuat kami menangis," bebernya.
Desy juga menjelaskan, khusus yang berada di Riau, ada namanya guru bantu, guru honorer daerah yang di bayarkan APBD daerah, ada yang dari komite yang di bayarkan dana Bos dan Bosnas, yang dana ini sampai sekarang hanya dibayar di bawah UMR, bahkan ada yang hanya dibayar Rp400 ribu.
Sebab itu, dia berharap, komisi II DPR RI yang menanggani bidang tersebut dapat dan mengawal untuk terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) PNS tanpa tes bagi mereka.
"Regulasi PPPK sudah ada rencana peruntukan untuk kami GTKHNK 35 +. Kalaulun kami tidak bisa di angkat PNS, dengan adanya wacana PPPK di angkatlah kami ini tanpa tes," demikian Desy mengakhiri.