Kendaraan Tonase 8 Ton Keatas Dilarang Gunakan RoRo Tanjung Kapal dan RoRo Sri Junjungan Dumai
Roro Dumai-Rupat
RIAU1.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Riau mengeluarkan aturan bahwa tak diizinkan kendaraan lebih dari 8 ton menyeberang jembatan dan mobile bridge penyeberangan RoRo Tanjung Kapal, Pulau Rupat, Bengkalis dan penyeberangan RoRo Sri Junjungan Dumai.
Aturan tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, Indra Putrayana melalui Kepala Seksi Operasi Dishub Riau, Suardi Rabu 20 Januari 2021.
"Kendaraan tonase 8 ton lebih tidak diizinkan lagi melintas menggunakan penyeberangan RoRo Tanjung Kapal-Dumai," kata Suardi.
Aturan tersebut terang Suardi berdasarkan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 296/SE/2020 tanggal 16 Oktober 2020 tentang Penetapan Jumlah Berat Yang Diizinkan/Tonase Kendaraan Angkutan Barang Dan Muatan Pada Lintasan Pelabuhan Penyeberangan Dumai dan Tanjung Kapal.
"Aturan tersebut sudah kita sosialisasikan pada November tahun lalu dan sudah dilakukan penindakan hukum terhadap kendaraan bertonase 8 ton lebih pada Desember 2020. Tindakan tegas yang kita berikan berupa tilang sebanyak 51 tilang, bekerjasama dengan Kepala UPT Wilayah I Penyeberangan dengan Kasi Ops Pengawasan Dishub Riau," tutur Suardi.
Jadi tahun ini, dikatakan Suardi, diimbau kepada pengusaha transportasi untuk mematuhi aturan tersebut. Adapun alasan dibuat aturan tersebut, karena jembatan penyeberangan dan mobile bridge (mb) mampu menahan kekuatan 8 ton dan tidak boleh lebih.
"Awal penegakan hukum sempat diprotes oleh pengusaha dan pemilik transportasi. Setelah dijelaskan mereka mau mengerti. Kita berharap tonase yang menyeberang menggunakan jasa RoRo Tanjung Kapal-Dumai mengikuti aturan tersebut," demikian Suardi.