Ilustrasi
RIAU1.COM - Sebanyak 40.981 wajib pajak (WP) di Provinsi Riau telah memanfaatkan program insentif pajak di tengah Covid-19.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Riau Asprilantomiardiwidodo. Yang mana kata dia, program insetif pajak sengaja di berikan kepada wajib pajak adengan klasifikasi lapangan usaha tertentu yang benar-benar terdampak pandemi Covid-19.
Sebanyak 40.981 wajib pajak yang memanfaatkan program insentif tersebut dengan nilai Rp559,83 miliar. Adapun rinciannya untuk jenis PPh 21 sebanyak 11.550 wajib pajak, jenis PPh 22 impor sebanyak 141 wajib pajak.
Lalu untuk jenis PPh 25 sebanyak 3.929 wajib pajak PPN sebanyak 226 wajib pajak dan pajak jenis UMKM yang memanfaatkan insentif ini sebnayak 25.072 wajib pajak.
DJP Riau juga mencatat realisasi penerimaan pajak tahun 2020 di Riau sebesar Rp14,16 triliun atau mencapai 98,51%, dari target. Angka ini diklaim mengalami penurun jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada tahun 2019.
Tahun 2020 angka realisasi penerimaan pajak di Riau ditargetkan sebesar Rp14,38 triliun. Namun menurut data realisasi hingga 31 Desember 2020 lalu, realisasi penerimaan pajak yang berhasil dihimpun sebesar Rp14,16 triliun.
"Angka realisasi ini menurun sebesar 6,61% jika dibandingkan dengan total capaian realisasi pajak pada tahun 2019 sebesar Rp15,16 triliun," demikian Asprilantomiardiwidodo.